JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Nurul Candrasari, Inya Bay dan Abdul Wahab Joni terkait kepengurusan Partai Berkarya.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima," ujar majelis hakim PTUN Jakarta Timur. Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur , Selasa (20/2/2018).
Majelis hakim yang diketuai oleh Tri cahya indra permana, Hakim anggota Oenoen Pratiwi dan Roni Erry Saputro.
Dalam sidang pembacaan putusan di PTUN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai tergugat diwakili oleh Kepala Seksi Dokumentasi Partai Politik, Syamsul Rizal, SE.
Selain menolak gugatan penggugat, juga menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.11.01 Tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2017-2022 sah.
Sedangkan, terkait permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Menkumham tersebut, hakim juga menolaknya.
"Menolak permohonan yang diajukan oleh para penggugat," ujar hakim.
Gugatan ini bermula karena dalam SK perubahan partai Berkarya yang diterbitkan oleh Ditjen AHU kemenkumham, nama para penggugat yaitu Nurul Candrasari, Inya Bay dan Abdul Wahab Joni tidak dimasukkan dalam kepengurusan DPP Partai Berkarya yang terbaru.
Hakim menolak pada pokok perkara gugatan terhadap SK Menkumham tersebut untuk dicabut sebagaimana petitum Nurul Candrasari, Inya Bay dan Abdul Wahab Joni terkait kepengurusan Partai Berkarya.