Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berhasrat menyiapkan bibit – bibit unggul notaris yang berkompeten dibidang kenotariatan. Hal tersebut terungkap dalam acara temu wicara Plt. Dirjen AHU dengan beberapa dekan fakultas hukum dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dikantornya, Jl. Hr Rasuna Said, kuningan, Jakarta selatan. (30/1)
Ditjen AHU sebagai instansi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pengangkatan notaris sebagai pejabat umum.
Pada Akhir tahun 2017 lalu, Ditjen AHU menetapkan adanya mekanisme baru untuk menjadi notaris dengan mewajibkan Ujian Pengangkatan setelah lulus Ujian Kode Etik Notaris (UKEN).
‘’Ditjen AHU mennyelenggarakan ujian pengangkatan notaris, sebagai cara untuk meningkatkan kualitas notaris yang ditengarai mengalami penurunan. saya menilai muara masalahnya ada pada pendidikan kenotariatan saat ini.’’ Ungkap Freddy
Untuk diketahui, sejak disahkannya UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), syarat untuk menjadi notaris diwajibkan tidak cukup berbekal sarjana hukum, namun harus lulusan strata dua kenotariatan.
Syarat ini membuat banyak perguruan tinggi berlomba-lomba mendapatkan izin untuk menyelenggarakan Magister Kenotariatan, namun banyak perguruan tinggi yang membuka program Magister Kenotariatan kurang memperhatikan standar kurikulum kenotariatan. Freddy mengaku kecewa bahwa ditemukan para pengajar di kampus-kampus penyelenggara Magister Kenotariatan justru tidak pernah berpraktik sebagai notaris. belum lagi kurikulum yang timpang karena tidak memenuhi kebutuhan praktis sebagai calon notaris.
‘’Undang – undang No. 44 tahun 2015 yang mengamanahkan bahwa kurikulum harus dikembalikan ke fakultas, oleh karena itu kami minta agar kampus dapat membuat standar kurikulum, kemudian kita duduk bersama menyusun kurikulum tersebut “ Ungkapnya
Kurikulum kenotariatan, sambung freddy, seharusnya melibatkan Ditjen AHU didalam menentukan standarisasi, karena notaris itu ada di Ditjen AHU,
‘’AHU sudah banyak pengalaman tentang notaris dengan akta – aktanya, maka saya contohkan; tidak ada notaris yang diajarkan membuat akta partai politik, oleh karena itu keterlibatan Ditjen AHU penting agar dapat menularkan ilmunya terkait dengan akta – akta yang belum pernah dibuat oleh notaris, misalnya akta pendirian partai politik.’’ Tambah Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) yang merangkap Plt. Dirjen AHU ini.
Prof. Melda Kamil Ariadno Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyampaikan agar dekan fakultas menugaskan ketua sub program kenotariatan untuk berkumpul untuk menentukan kurikulum dan diharapkan segera dapat memberi rekomendasi terkait dengan kurikulum kenotariatan sehingga segera dapat diserahkan ke Ditjen AHU
‘’sebaiknya para kaprodi untuk duduk bersama dalam menentukan minimum standar kurikulum kenotariatan, sehingga kita dapat mendiskusikan bersama’’ ucapnya
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. An An Chandrawulan, menyatakan bahwa moratorium kenotariatan tidak harus dilakukan, tetapi yang justru harus dilakukan adalah standar kualitas.
‘’ Tidak harus moratorium tapi kita perbaiki standar kualitas agar lulusan yang dihasilkan benar – benar pantas untuk menjadi notaris ‘’. tutupnya
Sebagai informasi, Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta serta menyimpan akta otentik