BALI - Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan segera disahkan dan berlaku pada 2018 mendatang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bali yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sutirah mengatakan perubahan jenis dan tarif PNBP merupakan salah satu cara pemerintah meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain pajak dan hibah, kata dia, PNBP merupakan salah satu pemasukan negara yang sangat penting.
"PNBP merupakan sektor penerimaan negara terkait dengan pelayanan masyarakat tertentu, yang menjadi tanggung jawab pemerintah," kata dia saat membuka Sosialisasi Peraturan Terbaru dan Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Jenis dan Tarif PNBP Ditjen AHU, di Goodway Hotel anda Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (16/11/2017).
Dia menjelaskan perubahan tarif dan jenis PNBP di Ditjen AHU berlaku pada keperdataan, ketatanegaraan, pelayanan pada badan hukum dan penerjemah tersumpah. Adanya sosialisasi ini, sambung dia, sangat diharapkan publik bisa mengetahuinya.
"Tidak semua daerah mendapatkan sosialisasi perubahan jenis dan tarif PNBP. Bali merupakan salah satu daerah perekonomian yang berkembang sehingga dipilih," ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Ditjen AHU, F. Rina mengatakan strategi yang diusung Ditjen AHU dalam rangka perubahan jenis dan tarif PNBP melalui optimalisasi peningkatan kualitas pelayanan publik. Beberapa kebijakan baru tersebut, masuk dalam Ditektorat Perdata dan Direktorat Tata Negara.
"Strategi optimalisasi pelayanan publik merupakan komitmen pemerintah dalam hal ini Ditjen AHU dengan Nawacita," jelasnya.
Kepala Divisi Adminstrasi Kanwil Kemenkumham Yogyakarta, R. Natanegara menuturkan dari semua pelayanan di Ditjen AHU, masyarakat lebih banyak berurusan dengan Direktorat Perdata Ditjen AHU. Hal ini berkaitan dengan pelayanan hukum umum yang ada di Direktorat Perdata karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Ditjen AHU pun berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan keperdataan, sehingga masyarakat merasa sangat puas dengan pelayanan yang diberikan," ungkapnya.
Lebih jauh, dia menyampaikan terkait dengan target EoDB 2019 untuk masuk 40 besar ada beberapa aspek yang menjadi penilaian World Bank. Salah satunya pembayaran yang terkait pelayanan hukum di Ditjen AHU sudah harus online atau bisa menggunakan kartu kredit.
"Kedepannya bisa saja Ditjen AHU menerapkan pembayaran pelayanan hukum umum tidak lagi melakukan pembayaran ke bank harus melalui sistem online yang bisa memudahkan masyarakat," imbuhnya.
Peningkatan Ditjen AHU dilaksanakan melalui penetapan beberapa kebijakan baru dalam pelaksanaan pelayanan jasa hukum, diantaranya kebijakan dalam bidang keperdataan dan ketatanegaraan yang perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat sehingga kebijakan baru tersebut akan dapat diimplementasikan.
Salah satu yang menarik dalam paparan narasumber dalam diskusi sosialisasi ini membahas dari subdit fidusia Ditjen AHU, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan jaminan fidusia agar menekan resiko bisnis dalam keputusan pembiayaan dan memberikan kepastian hukum terhadap benda jaminan.