MEDAN – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerapkan kebijakan baru penerapan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan baru ini rencananya diterapkan pada tahun 2018 mendatang.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU, Agus Nugroho Yusup mengatakan jenis dan tarif baru PNBP yang akan berubah dibidang keperdataan seperti pelayanan dalam badan hukum, penerjemah tersumpah, kenotariatan dan Fidusia. Sementara dalam bidang ketatanegaraan terjadi perubahan di pelayanan kewarganegaraan.
“Perubahan tarif dan jenis PNBP ini dalam rangka meningkatkan pemasukan negara diluar pajak. Diharapkan masyarakat bisa mengetahui adanya perubahan tersebut,” kata Agus saat acara Sosialisasi Peraturan Terbaru dan Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Jenis dan Tarif PNBP di Hotel JW Marriot, Medan, Kamis (2/11/2017).
Menurut dia, perubahan jenis dan tarif PNBP ini banyak kendala yang ditemui oleh Ditjen AHU. Namun koordinasi yang baik dan dukungan pimpinan serta bantuan dari mitra kerja Ditjen AHU maka semua hambatan yang ada secara keseulurhan dapat diatasi dengan baik.
“Dengan semangat PASTI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengesampingkan kewajiban untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehingga diharapkan tidak akan menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Keuangan Ditjen AHU, F. Rina Yunita menjelaskan strategi yang dilakukan Ditjen AHU dalam rangka perubahan jenis dan tarif PNBP yakni melalui peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga, kata dia, perubaham jenis dan tarif PNBP tidak akan mengejutkan masyarakat asalkan pelayanan publiknya baik.
“Peningkatan oleh Ditjen AHU dilaksanakan melalui penetapan beberapa kebijakan baru dalam pelaksanaan pelayanan jasa hukum, diantaranya kebijakan dalam bidang keperdataan dan ketatanegaraanyang perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat sehingga kebijakan baru tersebut akan dapat diimplementasikan dalam tataran pelaksanaannya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adrainsyah menuturkan optimalisasi PNBP dengan mengedepankan perbaikan kualitas pelayanan publik yang dilakukan Kemenkumham khususnya Ditjen AHU sudah sangat baik.
Lebih lanjut, dia menambahkan optimalisasi PNBP dengan mengedepankan kualitas pelayanan publik merupakan cita-cita Nawacita yang merupakan komitmen dari Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla.
“Perlu dilakukan kembali upaya peningkatan pelayanan publik untuk memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Terbaru dan Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Jenis dan Tarif PNBP Ditjen AHU ini dihadiri kurang lebih 300 peserta yang terdiri dari unsur notaris, calon notaris, lembaga pembiayaan, perbankan, kantor imigrasi, pengadilan negeri, OJK di regional Sumatera Utara, kalangan universitas, Himpunan Penerjemah Indonesia, pelaku UMKM dan Perkumpulan Kawin Campur (PERCA), serta beberapa instansi dinas di lingkungan Pemerintah propinsi Sumatera Utara, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, Dinas Pendidikan, serta akademisi.