Bandung - Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, mengadakan Forum Diskusi Penegakan Hukum Lintas Batas Negara Melalui mekanisme MLA dan Ekstradisi. Acara ini menghadirkan narasumber dari NCB-Interpol Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta peserta dari kalangan akademisi dan mahasiswa fakultas hukum dari beberapa universitas di Bandung.
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Ditjen. AHU, Cahyo R. Muzhar mengatakan Otoritas Pusat adalah pelayanan bagi penegakan hukum.
“Menkumham adalah Central Authority (CA) yaitu memfasilitasi kerjasama penegakan hukum yang melibatkan yurisdiksi asing. CA berfungsi sebagai koordinator bagi instansi–instansi penegak hukum antara lain Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan PPNS” jelasnya saat membuka acara diskusi Penegakan Hukum Lintas Batas Negara Melalui mekanisme MLA dan Ekstradisi, di Hotel Crowne Plaza, Bandung, Jumat (27/10/2017).
NCB-Interpol Indonesia yang diwakili oleh Kombes. Pol. Atang Heradi mengatakan, pelaku kejahatan banyak yang tertangkap imigrasi, seluruh aparat penegak hukum bisa memanfaatkan mekanisme Interpol untuk melakukan pencarian orang dan kejahatan lainnya.
“Apa yang dilakukan kemenkumham sangat membantu Interpol Indonesia,” kata Atang Heradi.
Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Taufik, mengatakan penjahat terpidana korupsi telah lintas batas negara dan sudah sampai di seluruh negara.
“Dengan mekanisme MLA dan ekstradisi, dapat memudahkan pencarian terpidana Korupsi dan memudahkan pemulangan buronan KPK yang berada di luar negeri”, kata Ahmad Taufik.
Mekanisme MLA dan ekstradisi dapat memaksimalkan kerja Penegak Hukum, misalnya upaya menghadirkan seorang tersangka yang melarikan diri untuk menjalankan proses hukum di Indonesia.
Diharapkan Diskusi ini adalah suatu rekomendasi untuk dapat meningkatkan koordinasi CA dengan Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan kerjasama MLA dan ekstradisi, serta dapat menambah wawasan baru yang dapat dimanfaatkan masing-masing peserta pada forum diskusi ini.