JAKARTA – Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan loket pelayanan administrasi hukum ke Gedung Cik’s, Jalan Cikini Raya No 84-86, Menteng, Jakarta Pusat. Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen AHU, Delmawati mengatakan berpindahnya ruang pelayanan dari lantai 3 Gedung Ex Sentra Mulia ke Cikini demi memberikan pelayanan yang lebih intensif kepada masyarakat.
Nantinya, kata dia, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi hukum umum seperti pembuatan PT, badan hukum, yayasan, perkumpulan, legalisasi kewarganegaraan, perwarganegaraan dan lainnya di Cikini. “Mulai Senin 16 Oktober 2017, loket pelayanan jasa hukum terpadu AHU sudah berpindah ke Gedung Cik’s di Cikini. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum umum bisa langsung ke tempat tersebut,” kata Delma, Senin (16/10/2017).
Dia menjelaskan pindahnya loket layanan hukum terpadu AHU ke Cikini ini sudah dicanangkan sejak lama. Namun, lanjut Delma, pada tahun 2017 baru bisa direalisasikan penggunaannya. “Di Cikini nanti hanya untuk loket pelayanan saja. Sementara kegiatan administrasi dan lainnya Ditjen AHU tetap di Komplek Gedung Kemenkumham,” ujarnya. Lebih jauh, Delma menyampaikan selain di Cikini, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi hukum umum juga bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang baru saja diresmikan Gubernur DKI Jakarta lalu. “Kami juga membuka pelayanan administrasi hukum umum di MPP yang tepatnya berada di lantai 3 loket 21-22. Disana ada petugas AHU yang siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. Pada acara tasyakuran/selamatan tadi, dihadiri pejabat di lingkungan Ditjen AHU, perwakilan Bank BJB, Bank BNI dan Direksi dai PD Pembangunan Sarana Jaya.