SEMARANG – Demi meningkatkan peringkat Indonesia menjadi 40 besar di 2018 pada Ease of Doing Business (EoDB) oleh World Bank, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana melakukan perubahan jenis dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Agus Nugroho Yusuf mengatakan perubahan jenis dan tarif ini demi mendukung kemudahan dalam berusaha untuk meningkatkan peringkat Indonesia pada EoDB oleh World Bank pada 2018 nanti. Penyesuaian jenis dan tarif PNBP ini, kata dia, diharapkan segera diselesaikan agar dapat segera diajukan ke presiden.
“Ditjen AHU juga sudah bekerja sama dengan perbankan dan badan usaha lainnya demi melakukan penyesuaian jenis dan tarif PNBP,” kata Agus saat menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Terbaru & Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Jenis dan Tarif PNBP di Hotel Aston, Semarang.
Dia menjelaskan selain melakukan penyesuaian jenis dan tarif PNBP, Ditjen AHU juga melakukan beberapa perbaikan demi memberikan kemudahan dalam berusaha. Pada tahun ini saja, Ditjen AHU sudah mengembangkan data center yang sekarang hanya ada di Gedung Sentra Mulia, Kuningan, Jakarta. Kedepan, Ditjen AHU akan menambahnya di Cikini dan Gedung AHU sendiri.
“Demi optimalisasi pelayanan tidak terganggu, Ditjen AHU juga akan mengembangkannya dikawasan Timur Indonesia dan kawasan Tengah serta daerah Batam untuk 2018 dan di tahun 2019 akan dikembangkan di daerah Makassar,” ujarnya.
Agus menuturkan Ditjen AHU juga sedang menyusun rancangan terkait badan usaha dan Fidusia, agar adanya kemudahan berusaha di Indonesia. Disamping itu, Ditjen AHU juga mengembangkan aplikasi mengenai data searching agar masyarakat dapat mengetahui hal terkait badan usaha apa saja yang masyarakat inginkan.
Sementara, Kepala Bagian Keuangan Ditjen AHU, F. Rina Yunita mengatakan Ditjen AHU perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya notaris, calon notaris, pelaku perkawinan campuran, perbankan, dan calon penerjemah tersumpah terkait akan adanya perubahan jenis dan tarif PNBP terbaru.
“Ditjen AHU perlu masukan dan saran dari seluruh stakeholder pelayanan jasa hukum terkait dengan pelayanan dan tarif PNBP yang baru,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi rancangan peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif PNBP sangat penting bahkan menjadi langkah besar mengingat Ditjen AHU merupakan salah satu unit Eselon I yang berprestasi dalam langkah meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lebih jauh, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Ditjen AHU, Putri Karina Ebriasari menuturkan bahwa pembayaran PNBP untuk layanan Kewarganegaraan dapat dibayarkan di bank lokal luar negeri dan untuk di dalam negeri dapat dibayarkan di bank persepsi yang bekerja sama dengan Ditjen AHU. Di samping itu juga pembayaran PNBP tersebut sudah dapat dibayarkan di seluruh bank yang telah terintegrasi dengan Kementerian Keuangan.
“Selain sudah online, Ditjen AHU juga telah membuka kerjasama dengan Bank yang telah terkoneksi dengan Kementerian Keuangan sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PNBP,” tutupnya.
Acara Sosialisasi Peraturan terbaru & Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Jenis dan Tarif PNBP juga akan diselenggarakan di dua kota lainnya yakni Medan dan Bali. Terkait kemudahan berusaha, Kota Medan dan Bali memiliki potensi tinggi dengan banyaknya yang mengajukan permohonan badan hukum.
Pada acara sosialisasi di Semarang ini, dihadiri oleh 300 peserta yang terdiri dari Notaris, Calon Notaris, OJK Wilayah, Kantor Urusan Agama, Universitas, Perbankan, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) dan pelaku UMKM.