
DENPASAR – Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik ditingkat pusat maupun daerah saat ini mulai kian penting. Keberadaan mereka dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat seiring terutama dalam mengawasi dan menindak oknum PNS nakal cukup efektif.
Kepala Kantor Wilyah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Bali, Maryoto Sumadi mengatakan walaupun kerja PPNS sudah cukup efektif pada saat ini namun masih perlu penguatan dalam segi regulasi. Salah satu upaya konstruktif untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Pejabat PPNS adalah pengawasan dan pembinaan oleh Pejabat Pembina PPNS.
“Perlunya penguatan dari segi regulasi yang khusus mengatur aspek pembinaan terhadap Pejabat PPNS di seluruh Indonesia, mengingat Pejabat PPNS memiliki ranah kewenangan yang berbeda - beda maka peran pembinaan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi diharapkan dapat terlaksana di masing- masing instansi,” kata Maryoto saat membuka seminar UU tentang Pejabat Penyiddik Pegawai Negeri Sipil bertemakan Mewujudkan Profesionalisme Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Sebagai Aparatur Penegak Hukum Berbasis Pembinaan yang Komperhensif Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan, di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Kamis (28/9/2017).
Dia menyampaikan berdasarkan data yang terhimpun saat ini, secara kuantitas jumlah Pejabat PPNS telah diangkat dan diambil sumpah sudah sangat banyak. Mereka, kata dia, ditugaskan di kementerian /lembaga maupun pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kotamadya.
“Sebagai Pejabat PPNS hendaknya harus memiliki moral dan akhlak yang mulia karena jabatan PPNS adalah tugas yang diamanahkan dari masyarakat, pemerintah dan Negara,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Salahudin mengungkapkan tantangan yang dihadapi PPNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan penegakan hukum seperti diberbagai sektor kehidupan, dinamika lingkungan strategis, serta perlu adanya transparansi, akuntabilitas, keadilan, kepastian hukum dan hak asasi manusia.
“PPNS mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan Hukum Pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana.” Ujar Salahudin.
Dia menuturkan pada pasal 1 (1) dan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan ada dua Pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik yaitu Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan hal itu, meningkatkan kualitas PPNS secara profesional, diperlukan suatu pembinaan yang terarah, terpadu dan terkoordinasi serta berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Agar fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas PPNS dapat berhasil guna dan berdaya guna, maka aparatur pemerintah daerah yang bertugas dan bertanggungjawab atas pembinaan pengawasan terhadap PPNS harus juga mampu secara teknis dan taktis melaksanakan tugasnya baik terhadap aspek peraturan perundangan maupun operasionalnya di lapangan,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Bali, I Made Suardana menyampaikan permasalahan yang terjadi pada PPNS saat ini yakni penempatan PPNS tidak pada tempatnya. Alasannya, belum jelasnya status PPNS apakah sebagai struktural atau fungsional, belum adanya penghargaan terhadap PPNS yang berprestasi dalam bentuk kenaikkan pangkat atau jabatan, Mengenai jenjang karir penyidik kedepannya seperti apa serta banyaknya pelanggaran Perda yang belum ditangani, tidak tertangani maupun tidak ditangani karena atasan Langsung PPNS belum PPNS.
“Terbatasnya PPNS yang berada disuatu daerah, baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota mengakibatkan tidak optimalnya penanganan pelanggaran Perda yang terjadi di suatu daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, dia mengatakan kondisi PPNS ini diperparah dengan belum memadainya alokasi anggaran operasional bagi mereka. Selain itu, belum melekatnya tugas-tugas PPNS pada diri mereka menyebabkan ketidak pedulian terhadap pelanggaran perda terjadi.
“Belum tersedianya sarana dan prasarana bagi PPNS untuk menjalakan tugasnya, Belum adanya insentif, tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja bagi PPNS,sering terjadinya mutasi PPNS dilingkungan pemerintah daerah yang menyebabkan tidak berlakunya Skep PPNS yang bersangkutan, terbatasnya PPNS yang berstatus sarjana di daerah lamanya waktu pengurusan administrasi pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS baik di Pemda maupun di Kemkumham berdampak kepada ketidak mauan PPNS untuk melakukan pengurusan administrasi tersebut dan terbatasnya anggaran atau belum adanya anggaran untuk mendiklatkan PNS yang akan menjadi PPNS,” tambahnya.