SURABAYA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menghimbau kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk bisa terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dia mengatakan pemberian sanksi tegas kepada para notaris yang melanggar saat melaksanakan tugas jabatan dan perilaku terlebih lagi terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun lebih bisa langsung diberhentikan tidak hormat.
“Pemberhentian kepada notaris yang melakukan tindak pidana ini berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal ini harus diperhatikan, ditegaskan serta dijalankan MPN,” kata Yasonna dalam membuka Rapat Koordinasi (Rakor) MPN seluruh Indonesia di Hotel JW Marriot, Surabaya Rabu (27/9/2017).
Keputusan MPN dalam memberikan sanksi tegas kepada notaris, kata dia, berdasarkan ketentuan dan keyakinan MPN akan selalu didukungnya sebagai Menkumham. Hal ini dapat mewujudkan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum baik bagi masyarakat maupun bagi notaris itu sendiri.
“Sampai saat ini tugas MPN menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap notaris sudah cukup baik dengan memberikan peringatan lisan, tertulis ataupun menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.
Yasonna juga menghimbau kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya diharapkan bisa mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dengan cermat, seksama dan teliti terhadap laporan dugaan pelanggaran jabatan dan perilaku notaris.
“Periksalah pelapor dan terlapor dengan menggali semua keterangan-keterangan dari para pihak dan buatkan berita acara dan rekomendasi hasil pemeriksaannya. Tuangkan hasil laporan tersebut secara lugas dan kongkrit terhadap hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Yasonna meminta jika sudah ada keputusan bersalah dan dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara untuk segera melakukan pemblokiran terhadap akses administrasi hukum umum terhadap notaris dan catat dalam dalam data base notaris sanksi apa yang dterima.
“Apabila melakukan pelanggarana berat dan melakukan tindak pidana, maka berhentikanlah dengan tidak hormat. Keluarkan surat keputusan pemberhentiannya. Hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi calon notaris serta notaris yang sudah diangkat untuk berhati-hati dalam bertugas,” ungkapnya.
Usai melantik MPWN seluruh Indonesia, Yassona juga memberikan penghargaan kepada lima MPWN yang sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik yakni MPWN DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat dan Lampung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto menambahkan sejak tahun 2006 sampai 2017 MPN sudah memberikan putusan kepada para notaris dengan tidak dapat diterima atau ditolak kepada 36 notaris, teguran tertulis enam notaris, pemberhentian sementara notaris tiga bulan sebanyak tujuh notaris dan pemberhentian sementara notaris enam bulan sebanyak satu notaris.
“Putusan tersebut didasari dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris. Semua pelaporan tersebut sudah mencapai tingkat banding di Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN),” tambahnya.
Lebih jauh, dia menyampaikan pada Rakor MPN ini dihadiri sebanyak 313 orang yang berasal dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) 165 orang, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) 66 orang, MPPN sembilan orang, kepanitian dan protokoler 57 orang serta narasumber 16 orang.

Pengumuman Penting