TANGERANG – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membuka akses layanan yang terdapat di AHU Online kepada seluruh kantor wilayah Kemenkumham.
Hal ini merupakan hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kemenkumham dari 17 sampai 20 September 2017 di Hotel Novotel, Tangerang, Banten. Selain itu, Ditjen AHU juga diminta untuk melakukan pengawasan internal oleh atasan langsung secara berjenjang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly dalam pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan UPP mengatakan UPP harus bisa memetakan area kerja yang rawan terhadap pungli dengan lebih maksimal di Kemenkumham.
“Memetakan area rawan pungli, tujuannya menguatkan dan meningkatkan peran Unit Pelaksanaan Pengendalian Pungli (UPP). Kita evaluasi kembali yang menjadi celah terjadinya pungli,” kata Yasona, Minggu (17/8/2017).
Menurut dia, rakor yang diadakan Kemenkumham ini sebagai penguatan pemberatasan pungli. Para pimpinan di lingkup Kemenkumham pun harus mampu merumuskan penanganan dan pencegahan bersama terhadap praktik pungli.
Saat ini, kata dia, masih banyak area tugas dan kerja di lingkup Kemenkum HAM yang rawan terhadap praktik pungutan liar. Utamanya yang bersentuhan dengan pelayanan publik. Untuk itu, petugas di daerah sadar diri, jujur dan evaluasi, sudah benarkah kinerjanya. Karena sampai saat ini, dia masih saja menerima keluhan masyarakat.
“Sekali lagi saya mengajak kita semua, bertekad bulat memperbaiki kinerja dan budaya yang bersih dari pungli,” ujarnya
Lebih jauh, Yasona berharap seluruh jajarannya untuk tidak lagi menyimpang dengan jabatan dan wewenang yang dimiliki.
“Singkirkan upaya yang menyimpang, jangan mau terjebak kembali dalam kultur lama yang mencoreng nama baik instansi. Tanpa ada perubahan sikap mental, tanpa perubahan diri sendiri, tidak akan ada perubahan yang terjadi di luar,” ungkapnya.
Sementara, Inspektur Jenderal Kemenkumham Aidir Amin mengatakan UPP untuk bisa menindak tegas kepada oknum – oknum yang melakukan pungli. Para oknum pelaku pungli ini secara tidak langsung sudah merusak citra kelembagaan.
“Berdasarkan arahan Menteri pemberian tindakan tegas pada oknum-oknum yang melakukan pungli, harus diberikan tindakan tegas demi menjaga nama baik Kemenkumham,” jelasnya.
Pada acara tersebut dihadiri ratusan Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Kepala Divisi, Kepala Kantor Imigrasi, peserta rapat kordinasi Penguatan UPP untuk berubah dengan meningkatkan kinerja yang lebih baik.
Berikut hasil sidang pleno UPP Kemenkumham :
A. EVALUASI KELEMBAGAAN, MEKANISME KERJA DAN PELAPORAN, SERTA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI UPP PUSAT DAN WILAYAH
1. Sekretaris Jenderal
Melakukan revisi surat Menteri Hukum dan HAM No.M.HH.PW.01.01-03 tanggal 27 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan surat Sekretaris Jenderal No.SEK.UM.01.03-420 tanggal 2 November 2016 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Tingkat Wilayah.
Revisi meliputi perubahan struktur organisasi UPP kanwil dan alur kerjanya, serta menambahkan fungsi intelijen pada dalam Pokja Pencegahan
2. Inspektur Jenderal
a. Melakukan revisi Surat Keputusan Menkumham No.M.HH-PW.01.02-03 tanggal 26 Januari 2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Revisi meliputi perubahan komposisi personil dan menambahkan fungsi intelijen pada dalam Pokja Pencegahan.
b. Membuat Standar Operation Procedure (SOP) Pencegahan, Penindakan, Yustisi, Sekretariat UPP baik di Pusat dan Wilayah.
c. Membuat SOP laporan pengaduan dan menyediakan media pelaporan yang terintegrasi antara UPP Pusat dan Wilayah.
3. Balitbang Hukum dan HAM
a. Melakukan pengkajian terkait dengan “Fraud Control System” atau Sistem Pencegahan Penyimpangan sebagaimana yang disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Agung.
b. Menyusun draft nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntable, Sinergi, Transparan, dan Inovativ) dalam bentuk instrumen-instrumen yang dirumuskan dalam kode etik pegawai Kemenkumham.
4. Kepala Kantor Wilayah
Melakukan revisi atas surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan surat edaran yang baru. Revisi meliputi penyempurnaan struktur berdasarkan eselonering. Kakanwil sebagai Ketua UPP, Kadiv Administrasi sebagai sekretaris, Kadiv Yankum sebagai Ketua Pokja Pencegahan, Kadiv Pemasyarakatan sebagai Ketua Pokja Penindakan, dan Kadiv Imigrasi sebagai ketua pokja Yustisi ( struktur Organisasi terlampir ).
B. PEMETAAN AREA RAWAN PUNGUTAN LIAR
1. Sekretaris Jenderal
a. Membuat SOP, juklak, dan juknis yang jelas dan transparan dalam setiap layanan bidang administratif dan fasilitatif.
b. Dalam bidang kepegawaian untuk menerapkan pola karier secara konsisten dan konsekwen, melakukan seleksi yang objektif dan transparan serta menempatkan personil yang memiliki integritas.
c. Dalam pengadaan barang dan jasa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian oleh PPK dan KPA.
2. Inspektur Jenderal
Meningkatkan peran APIP dalam melakukan Pengawasan intern atas layanan administratif, fasilitatif, dan layanan publik melalui evaluasi sistim pengendalian Intern dan Pengawasan lainnya
3. Direktur Jenderal Pemasyarakatan
a. Menempatkan personil yang berintegritas pada layanan pemasyarakatan
b. Mengimplementasikan SOP dalam setiap layanan pemasyarakatan secara konsisten.
c. Melakukan penguatan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian (Bintorwasdal)
d. Mengingatkan kembali melalui Surat edaran terkait dengan larangan membawa alat komunikasi (barang terlarang lainnya ) bagi pegawai ke dalam blok hunian.
e. Mengaktifkan CCTV dan alat-alat deteksi lainnya yang telah terpasang pada lapas rutan
f. Mengaktifkan layanan on-line pemasyarakatan/ SDP
4. Direktur Jenderal Imigrasi
a. Membuat sistem layanan keimigrasian secara online untuk mengurangi kontak langsung antara pemohon dan petugas.
b. Memasang CCTV di setiap ruangan layanan dan dipantau langsung oleh atasan.
c. Menempatkan personil Imigrasi yang berintegritas dan kompeten dalam bidang pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
d. Menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait dengan layanan-layanan keimigrasian baik melalui media masa, pembuatan brosur, pamlet, banner, dsb.
e. Menerapkan sistem reward and punishment terhadap petugas operator di lapangan/pelayanan.
5. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
a. Membuat sistem layanan Kekayaan Intelektual secara online.
b. Melakukan pengawasan internal oleh atasan langsung secara berjenjang.
6. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
a. Seluruh layanan online Ditjen Administrasi Hukum Umum harus dapat diakses oleh Kantor Wilayah.
b. Melakukan pengawasan internal oleh atasan langsung secara berjenjang.
7. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Penguatan fungsi pengawasan dalam pelayanan bantuan hukum dengan membuat SOP pengawasan pelayanan bantuan hukum.
8. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
Memasukkan Materi Saber Pungli dalam setiap Kurikulum Diklat.
C. RENCANA TINDAK LANJUT TAHUN 2018
1. Sekretaris Jenderal
a. Menyediakan anggaran untuk UPP Pusat dan Wilayah dalam DIPA 2018.
b. Melakukan revisi Permen 28 Tahun 2014 tentang Orta Kanwil dengan menempatkan fungsi pengawasan pada Divisi Administrasi agar pembiayaan pengawasan menjadi inline antara Itjen dan Kantor Wilayah (merujuk pada hasil kajian Balitbang Hukum dan HAM).
c. Estimasi Biaya untuk keperluan UPP Pusat dan Kantor Wilayah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) per tahun dengan catatan rincian anggaran akan disampaikan oleh Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah.
2. Inspektur Jenderal
a. Menyusun postur anggaran UPP Pusat dan Kantor Wilayah.
b. Membuat SOP Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi.
c. Membuat SOP layanan aduan dan pelaporan antara UPP Pusat dan Wilayah.
d. Menyediakan Ruangan / Sekretariat UPP Pusat.
3. Kepala Kantor Wilayah
a. Menyusun RKAKL UPP Kanwil
b. Melakukan sosialisasi pemberantasan pungli ke seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
c. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penanganan pengaduan
d. Melakukan koordinasi dengan UPP Provinsi/Kabupaten/Kota
e. Menyediakan ruangan/Sekretariat UPP di setiap kantor wilayah.
D. PERAN UPP DALAM PROSES PENERIMAAN CPNS 2017
1. Sekretaris Jenderal
Memperkuat Fungsi Posko Pelayanan CPNS 24 Jam yang bekerja sama dengan BKN, Kemenpan RB, Ombudsman.
2. Kepala Kantor Wilayah
a. Menyusun rencana kegiatan UPP dalam setiap tahapan seleksi CPNS
b. Menyiapkan sarana parasarana, memasang nomor telepon pengaduan, dan menempatkan personil yang berintegritas dalam kepanitiaan seleksi CPNS.
c. Meningkatkan koordinasi dan pengawasan oleh UPP Wilayah yang bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Daerah.
d. Melakukan operasi tertutup dan meningkatkan pengamanan dokumen peserta CPNS
e. Melakukan kerjasama UPP Kanwil Kemenkumham dengan UPP Provinsi
f. Menindak pelaku pungli baik pelaku internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.