JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan apresiasi dari delegasi Azerbaijan saat melakukan kunjungan ke Kantor Ditjen AHU, terkait penerapan AHU Online yang sudah berjalan selama 4 tahun.
Delegasi Azerbaijan yang datang ke Indonesia dipimpin oleh Chairman of the State Agency of Public Service and Social Innovations, Inam Karimov dan didampingi oleh Director of International Relations Departement of the State Agency of Public Service anda Social Innovations, Elnur Humbatov, Director of the Azerbaijan International Development of the Ministry of Foreign Affairs, Ashraf Shikhaliyev serta perwakilan dari Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia, Habib Mammadov.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Agus Nugroho Yusup mengatakan Ditjen AHU sangat berterima kasih atas kedatangan para delegasi Azerbaijan yang sengaja datang untuk melihat aplikasi AHU online yang sudah diterapkan sejak 2013 lalu. Aplikasi AHU online ini, kata dia, sudah mempersingkat waktu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik terkait administrasi hukum umum.
"Saat ini sudah ada 15 aplikasi yang ada di AHU online mulai dari pelayanan publik sampai pendaftaraan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Salah satu contohnya, waktu pengurusan perusahaan terbatas (PT) saat manual memakan waktu 30 hari saat ini hanya tujuh menit saja," kata Agus yang menyampaikan sambutan kepada delegasi Azerbaijan menggantikan Direktur Jenderal (Dirjen) AHU yang sedang berada di luar negeri, di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Dia menjelaskan saat membangun aplikasi AHU online ini, Ditjen AHU harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 136 milyar yang digunakan untuk membangun fasilitas, sumber daya manusia, sistem dan data center. Namun dari anggaran yang dikeluarkan tersebut, pemerintah sudah mendapatkan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2013 sampai pertengahan 2017 ini mencapai Rp 3 triliun.
"Saat ini kami masih terus mengembangkan AHU online terutama pembangunan data center dan perbaikan server untuk memback up data. Karena jika dalam sehari AHU online mengalami gangguan, kami akan merugi Rp 5 milyar," ujarnya.
Sementara, Chairman of the State Agency of Public Service and Social Innovations, Inam Karimov menyampaikan pihaknya mengapresiasi atas keberhasilan Ditjen AHU Kemenkumham membangun aplikasi AHU online. Pelayanan publik dengan berbasis online, kata dia, merupakan bentuk perhatian negara kepada masyarakatnya.
Dia mengungkapkan Azerbaijan sendiri juga sudah membangun pelayanan publik yang sama berbasis satu pintu dan dinamakan Asan Xidmat. Menurut dia, dalam Asan Xidmat tersebut terdapat pelayanan bersama dari 10 kementerian dengan lebih dari 250 pelayanan publik termasuk Kementerian Hukum.
"Sama seperti AHU online, kami membangun Asan Xidmat pada tahun 2013 lalu. Sampai saat ini sudah ada 1,3 juta masyarakat yang menggunakan pelayanan publik tersebut," kata Inam.
Lebih jauh, Inam pun mengundang Ditjen AHU untuk bisa datang ke Azerbaijan terkait pelayanan publik kepada masyarakat pada akhir tahun 2017 yang bertepatan dengan peresmian gedung baru Asan Xidmat.
Saat menyambut delegasi dari Azerbaijan, Plh Dirjen AHU yang juga menjabat Sesdirjen AHU ditemani oleh Direktur Teknologi Informasi, Agusta Konsti Embly, Direktur Perdata, Daulat Pandapotan Silitonga, Kepala Sub Direktorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana, Maktub, Kepala Sub Direktorat Partai Politik, Ahsin Thohari dan Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Adi Ashari. Selain melakukan pertemuan dengan para pejabat eselon I dan II Ditjen AHU, para delegasi Azerbaijan juga melakukan kunjungan ke ruang pelayanan AHU dan ruang server.