
Fajar mengatakan pihaknya minta nomor penyidik yang menangani kasus ini dan mencoba menghubungi dengan segala cara melalui mitra (counterpart) yang lain serta jaksa yang menangani kasus tersebut.
"Alhamdulilah tanggal 5 Juni kemarin ada hasilnya kami minta untuk segera diselesaikan untuk disidangkan karena di Mahkamah Telok Dato sangat padat jadwalnya baru bisa dijadwalkan 19 Juni ini," katanya.
Fajar telah berkunjung ke Depot Manchap Umboo dan kondisi mereka memprihatinkan mengingat statusnya adalah sebagai saksi sehingga seharusnya jangan ditempatkan di Depot Imigresen.
"Kalau sebagai saksi harus dititipkan di rumah perlindungan. Ini juga melangar HAM," ujar Fajar.
Sebagian besar WNI yang ditangkap ini berasal dari Aceh Lhokseumawe, Medan dan Madura.
"Kami telah menghimbau bahwa melalui jalur belakang sangat beresiko tinggi dan bisa-bisa nyawa taruhannya. Beberapa dari mereka paham dan bahwa melalui jalur belakang bukanlah solusi yang tepat," katanya.
Beberapa diantara mereka ada yang sudah tiga kali ditangkap dan kembali ke Malaysia lagi kemudian mereka baru menyesal setelah ditahan hingga enam bulan di depot.
"Sejak laporan dilimpahkan ke KBRI Kuala Lumpur, arahan dari Wakil Dubes Bapak Andreano Erwin agar segera diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan fungsi konsuler," katanya.
Fajar mengatakan dalam sidang putusannya mereka dibebaskan dari tuntutan dan sudah bisa dipulangkan namun harus koordinasi dengan pihak imigrasi karena masa pemulangan gratis sudah habis 14 Juni 2017.
Sumber : http://www.antarakl.com/m/berita/1650/35-wni-jalani-sidang-di-mahkamah-selangor