JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mendapatkan persetujuan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tuker) untuk tahun 2017 ini sebesar 80 persen. Namun jumlah yang akan diterima terkait kenaikan Tuker tersebut belum diketahui karena masih dalam penghitungan berdasarkan kemampuan keuangan Kemenkum HAM.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum HAM, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan disetujuinya kenaikan Tuker sebanyak 80 persen ini harus diimbangi dengan pencapaian strategis pada unit-unit utama hingga kantor wilayah Kemenkum HAM di seluruh Indonesia.
“Pada tahun 2017 ini target – target kinerja kemenkum HAM harus runtut pada rencana strategis pada unit utama dan indeks kinerja unit utama yang harus diturunkan sampai pada kantor wilayah,” kata Bambang Rantam, saat memberikan pengarahan melalui teleconference di Kantor Kemenkum HAM, Senin (19/6/2017).
Menurut dia, jumlah angka yang akan diterima pada tingkat pusat memang sudah ditentukan namun belum sampai pada tingkat kantor wilayah terutama pada unit pelaksana teknis. Berdasarkan hasil evaluasi di Kemenpan RB, kata dia, terkait dengan persoalan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tercatat Kemenkum HAM harus dapat memastikan rencana strategis yang telah direvisi dengan benar dan telah digunakan untuk penyempurnaan rentra unit kerja, penetapan program kerja secara berjenjang , monitoring kinerja secara berkala dan penyusunan rencana kinerja secara berkala serta berjenjang.
“Para Kakanwil (kepala kantor wilayah) diharapkan dapat memaksimalkan UPT –UPT agar lebih maksimal dalam pelayanan dan mengembangkan inovasi – inovasi dalam pelayanan yang ada di daerah masing–masing sehingga diharapkan ikut mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan–pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan lainnya, serta dipertahankan terkait dengan feformasi birokrasi dan terkait dengan integritas,” ujarnya.
Bambang menyampaikan terkait evaluasi pencapaian Kemenkum HAM pada tahun 2017 semester I, diharapkan bisa seperti tahun 2016 lalu di mana penyerapan Kemenkum HAM bisa dipertahankan terutama pencapaian Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bisa terus dipertahankan pencapaiannya pada 2017 ini.
“Kalau semua capaian ini dapat diraih oleh kemenkum HAM dengan gemilang maka inilah kerja saudara – saudara semuanya yang menjadi bagian yang tidak mudah dipertahankan,” ungkapnya.
Pada penyampaian pengarahan Sekjen Kemenkum HAM ini, teleconference dilakukan kepada Ka Kanwil, Kepala Divisi (Kadiv), Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dan pejabat administrator di lingkungan kantor wilayah Kemenkum HAM di seluruh Indonesia.