Jakarta – Komisi IX DPR-RI mengelar rapat kerja Pembahasan Rancangan Undang – undang Tentang Kepalangmerahan bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri Kesehatan ( Nila Djuwita F.Moeloek ), menteri Hukum dan Ham yang diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana, Menteri Pertahanan,menteri luar negeri, rapat yang dilaksanakan diruang rapat komisi IX DPR-RI ini dibuka oleh pimpinan komisi Syamsul Bachri dengan agenda utama Penyerahan Daftar Iventarisasi Masalah ( DIM ) RUU Kepalangmerahan dari komisi IX DPR-RI kepada Pemerintah serta pengesahan Panja RUU Kepalangmerahan. ( 06/06 )
Dalam sambutannya. Syamsul menyampaikan bahwa Rancangan Undang – undang (RUU) Tentang Kepalangmerahan merupakan RUU usul Inisiatif pemerintah berdasarkan surat presiden No 65/Pres/10 Tahun 2016 tanggal 18 Oktober 2016 yang ditunjukan kepada Ketua DPR-RI, bahwa pemerintah telah menugaskan Empat Menteri yaitu menteri Hukum dan Ham, Menteri Pertahanan, menteri luar negeri, dan menteri kesehatan untuk membahas RUU Tentang Kepalangmerahan bersama DPR-RI dalam rangka pendalaman substansi pembahas RUU Tentang Kepalangmerahan.
‘’ komisi IX ditunjuk bersama – sama pemerintah membahas RUU Tentang Kepalangmerahan sehingga dalam rapat kerja sebelumnya telah disepakati meneruskan pembahasan RUU tersebut ’’. Tambah Syamsul
Menkes Nila Djuwita F.Moeloek menyampaikan terkait RUU tentang Kepalangmerahan Pemerintah menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh fraksi yang ada diKomisi IX DPR-RI sehingga DIM RUU tentang Kepalangmerahan dapat diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam pembahasannya.
‘’ Pemerintah sangat mengapresiasi atas komitmen seluruh fraksi yang telah menyerahkan DIM RUU Tentang Kepalangmerahan.’’ Tambah Nila.