
Layanan pendaftaran Peseroan Terbatas (PT) kini tidak hanya murah, tetapi juga cepat. Dengan layanan AHU Online (ahu.go.id), masyarakat tidak lagi harus menunggu berminggu-minggu untuk mendapatkan pengesahan PT, melainkan hanya hitungan menit.
“Dengan sistem ini prosesnya hanya 7 menit,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Agus Nurgoho Yusup.
Hal itu disampaikannya saat membuka sosialiasi "AHU Online Pasti Nyata” di Hotel Atria, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (18/5). Hadir dalam acara 400-an undangan, yang terdiri dari notaris, pengusaha (UMKM) dan mahasiswa di kota apel tersebut.
Sebelum ada AHU Online, proses pendaftaran PT hingga mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham bisa memakan waktu 207 hari. Kini dengan adanya inovasi digital ini, proses tersebut bisa dipangkas menjadi hanya 7 menit.
Waktu 7 menit tersebut untuk pemesanan nama PT (1 menit) dan pengisian data (6 menit). Masyarakat tidak perlu mengirimkan dokumen fisik dan menunggu penerbitan SK secara fisik karena bisa didapatkan real time.
Salah satu notaris yang menjadi peserta sosialisasi, Rosari, merasakan betul kemudahan layanan AHU Online ini.
“Kalau cerita teman-teman notaris dulu, mereka harus kirim dokumen fisik ke Jakarta dan menunggu penerbitan SK berhari-hari,” ujar Rosari yang baru mendirikan kantor notaris di Jl Singosari, Kabupaten Malang.
Dia merasa beruntung tidak pernah merasakan kesulitan tersebut karena pasti sangat menghabiskan waktu, tenaga dan juga biaya.
“Sekarang SK dikirim via email dan ngeprint sendiri,” ujarnya tentang dokumen negara ber-barcode tersebut.
Aplikasi Langsung
Sosialisasi AHU Online di Kota Malang ini tidak hanya diskusi, tetapi juga aplikasi langsung. Ayu Dinova, mahasiswi jurusan kenotariatan, merasakan langsung cepatnya layanan pendaftaran PT ini di hadapan ratusan pasang mata para undangan.
Di komputer yang disediakan panitia, Ayu memasukkan nama PT yang diinginkan secara online ke tombol ‘Perseroan Terbatas’ di laman ahu.go.id. Dia sukses mendaftar dan mendapatkan SK Kemenkum HAM dalam 7 menit.
Notaris lainnya, Nana, menggunakan layanan ‘Pencarian/Unduh Data’ untuk mencari PT yang ingin diketahui informasinya. Tidak sampai hitungan menit, data PT yang diminta Nana langsung keluar di layar komputer.
Untuk diketahui, biaya jasa hukum notaris untuk pendirian PT untuk UMKM juga menjadi ringan dengan diterbitkannya Permenkumham 3 Tahun 2017 yang ditandatangani Menkum HAM Yasonna Laoly pada 31 Maret 2017.
Dalam peraturan tersebut tertulis, biaya jasa hukum notaris bagi UMKM dengan modal dasar paling banyak Rp 25 juta hanya dikenakan Rp 1 juta. Sementara, untuk UMKM bermodal dasar paling banyak Rp 1 miliar, dikenakan Rp 5 juta.