Jakarta – Rapat Persiapan Koordinasi terkait Alih Fungsi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya dan Alih Fungsi Kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya, rapat yang dilaksanakan diruang rapat 554, Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jl.HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan, Rapat yang dibuka oleh Ketua Tim alih Fungsi Bapak Drs. Tarsono, yang dihadiri pula penangung jawab Tim Bapak Nurdin, wakil ketua Bapak Agus Nugroho dan Friment F.S Aruan serta para anggota dari Pokja Ditjen AHU dan Pokja Imigrasi. (11/17)
Dalam pembukaannya Tarsono menyampaikan dan memberikan penjelasan bahwa agenda rapat ini adalah sebagai koordinasi lanjutan mengenai rencana alih fungsi Kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I. Ia juga melaporkan susunan SK Alih fungsi disertai dengan alasan-alasan perlunyaalih fungsi ini.
‘’ saya berharap agar SK ini dapat diikuti dan dilaksanakan oleh para anggota yang terlibat di dalamnya.’’ Tambahnya
M. Nurdin Staff Khusus Menkumham menyampaikan bahwa Alih Fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya dan Kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya merupakan instruksi dari Menteri. Sehingga BHP perlu menginventarisir arsip dan dokumen - dokunen penting lainnya, karena banyak pekerjaan yang masih bersumber dari aturan-aturan lama yang perlu dipahami bersama. Bangunan Imigrasi yang terbaru nanti juga harus memberikan ruang yang layak bagi BHP, agar alih fungsi ini tidak merugikan atau tidak layak untuk pelayanan.
‘’ saya menekankan kembali bahwa ini adalah pemindahan kantor, bukan pemindahan gedung saja, sehingga diperlukan inventarisasi BMN dari para pihak terkait agar lebih jelas mana yang akan dialihkan dan mana yang tidak. jangan sampai pertukaran ini justru malah merugikan segi pelayanan publik.’’ Ungkapnya
Sesditjen AHU menyampaikan bahwa tidak ada masalah bagi Ditjen AHU terkait rencana alih fungsi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya dan Kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya Jawa timur.
Dengan adanya rapat persiapan ini, diharapkan pelaksanaan rencana alih fungsi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya dan Kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya sesuai dengan amanah menkumham. Untuk selanjutnya, perlu ditetapkan langkah-langkah tindak lanjut rencana alih fungsi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya dan Kantor BHP Surabaya, yaitu: dengan mengundang Kakanim Klas I Surabaya, Ketua BHP, Kadiv yankum Jawa Timur dan kadiv imigrasi Jawatimur.