Dituduh sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah (25) ditahan Polis Diraja Malaysia berdasarkan Section 302 Act 574 (Penal Code). Section 302 adalah pasal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Penahanan Siti berdasarkan hukum acara pidana Malaysia yang diatur dalam Act 593 (Criminal Procedure Code/CPC). Karena diancam hukuman mati, Siti bisa ditangkap tanpa surat perintah penahanan dan tidak dapat dibebaskan dengan jaminan. Siti akan diadili di Mahkamah Tinggi setelah dari Mahkamah Majistret (Rendah) mendengarkan tuduhan di muka hakim. Di sidang pertama, 1 Maret, pengacara dan jaksa penuntut hadir dengan bukti-bukti. Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman, Rabu (12/4), menjelaskan, tidak ada kerangka waktu yang baku dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Tinggi. Lama tidaknya proses hukum di Mahkamah Tinggi tergantung dari keputusan hakim, pemeriksaan alat bukti-bukti, dan saksi yang disiapkan pihak jaksa ataupun tertuduh. Berdasarkan Act 593, proses pemberkasan dari Mahkamah Rendah ke Mahkamah Tinggi untuk disidangkan perlu waktu paling tidak 1-2 bulan. Mahkamah Tinggi akan menunjuk pengacara yang mewakili tertuduh. Untuk menyiapkan pembelaan, pengacara perlu waktu 1-3 bulan. Di Mahkamah Tinggi, jaksa menyiapkan bukti-bukti dan saksi, seperti post mortem dan DNA. Masa persidangan memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Dalam Buku Panduan Atase Hukum yang ditulis Fajar disebutkan, tahapan penanganan hukuman mati berurutan dari Mahkamah Tinggi, Mahkamah Rayuan (banding), Mahkamah Persekutuan Malaysia, dan grasi. Untuk grasi, terdakwa bisa mengajukan surat pengampunan kepada Yang Dipertuan Agong. Tiga kemungkinan putusan: bebas, hukuman seumur hidup, atau hukuman 20-30 tahun. ”Di Malaysia, kasus narkoba, pembunuhan, penculikan, dan perampokan, tuntutannya hukuman mati,” kata Fajar. Lama seluruh proses persidangan bisa 3-4 tahun. Meski hakim sudah menjatuhkan hukuman mati, jalan lain mengupayakan pembebasan atau keringanan hukuman melalui lembaga pengampunan setiap empat tahun sekali.
Sumber : Kompas, 13 Apr 2017 (LUKI AULIA, dari Kuala Lumpur, Malaysia)
https://pressreader.com/indonesia/kompas/20170413/282406989215670