Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Melalui Direktorat Pidana kembali mengadakan Pengangkatan dan pengambilan sumpah 44 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelantikan ini dilaksanakan di Ruang Oemar Seno Adjie Lt 18 Ex Gedung Sentra Mulia Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. (06/03).
Pelantikan PPNS kali ini di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Freddy Harris. Dirjen AHU memberikan ucapan selamat kepada PPNS yang baru dilantik dan harus siap sebagai tugas dan kewenangannya sebagai pejabat penegak hukum.
“Selamat kepada anda seluruh PPNS yang baru dilantik dan harus siap untuk terjun dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Penegak Hukum,” Ucap Freddy.
Sudah banyak PPNS yang di hukum penjara karena kecerobohan dan kelalaian yang seharusnya menyidik menjadi disidik oleh kepolisian. Maka dari itu Freddy menegaskan kepada seluruh PPNS yang baru dilantik agar aparatur penegak hukum harus sangat memahami proses penanganan perkara yaitu tepat tindak tepat prosedur. “kepada seluruh PPNS yang baru dilantik agar aparatur penegak hukum harus sangat memahami proses penanganan perkara yaitu tepat tindak tepat prosedur.” Tegasnya.
Selain itu harapan Freddy kepada PPNS yang baru dilantik bina dan bentuklah Korps PPNS yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovasi. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya bisa bekerja dengan baik.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.