
London & Jersey - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, didampingi oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris, Rizal Sukma, memimpin Delegasi RI (pejabat senior Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan dari Kepolisian RI dan Kementerian Luar Negeri) dalam Kunjungan Kerja ke London dan Jersey (Inggris) dalam rangka meningkatkan kerjasama bilateral, khususnya kerjasama penegakkan hukum dalam kerangka kerjasama pidana internasional, antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Kerajaan Inggris (19-21 Desember 2016).
Kunjungan Kerja ke London dan Bailiwick of Jersey berlangsung sangat produktif dengan agenda utama menyampaikan dokumen Supplementary Letter of Mutual Legal Assistance (SLoR MLA) kepada Attorney General Jersey (yang diwakili oleh Solicitor General, Mark Temple QC) guna perampasan aset hasil tindak pidana yang dilakukan di Indonesia yang berada di yurisdiksi Jersey. Kunjungan Kerja tersebut juga dimanfaatkan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk mempererat kerjasama di bidang ekstradisi di antara kedua negara terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan/buronan yang berada di yurisdiksi kedua negara.
Menteri Hukum dan HAM dalam pertemuannya dengan Richard Graham MP, Utusan Khusus Perdana Menteri untuk urusan perdagangan dengan Indonesia dan Masyarakat ASEAN serta Ketua Parlemen Kaukus Indonesia, melakukan pendekatan politis kepada Pemerintah Inggris terkait permohonan dukungan Pemerintah Inggris atas pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) untuk periode tahun 2019-2020 dari wilayah Asia Pasifik. Pihak Inggris menyampaikan akan mempertimbangkan permintaan permohonan dukungan tersebut namun menyampaikan bahwa Inggris dalam prakteknya tidak pernah secara eksplisit menyampaikan dukungan atas pencalonan sampai pada hari pemungutan suara.
Dalam pertemuan dengan Chief Minister of Jersey, Ian Gorst, Pemerintah Jersey menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Indonesia atas keseriusan Indonesia untuk memerangi kejahatan transnasional. Pemerintah Jersey menyampaikan, bahwa negaranya juga sedang melakukan amandemen dalam legislasi domestik dan penegakkan hukumnya dimana Pemerintah Jersey berkomitmen untuk tidak lagi menjadikan Jersey sebagai negara yang bisa memfasilitasi penghindaran pajak dan pelarian hasil tindak pidana. Permintaan bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia akan ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemerintah Jersey dengan tujuan bersama untuk menjadikan kerjasama ini sebagai preseden bagi dunia internasional dalam perampasan aset di yurisdiksi asing.
Di sela-sela pertemuan, Menteri Hukum dan HAM beserta Delegasi juga mengadakan kunjungan ke Pusat Pemrosesan Dokumen Legalisasi Apostile di Milton Keynes (London Utara) untuk meninjau proses legalisasi dokumen publik berdasarkan pengaturan The Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents Konvensi (Konvensi Apostille 1961). Hal ini dilakukan dalam kaitan rencana Pemri untuk mengaksesi konvensi tersebut yang apabila telah diberlakukan secara efektif akan memangkas jalur birokrasi proses legalisasi dokumen publik dan dalam konteks bisnis dan investasi akan memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia.
Agenda pertemuan lainnya yang juga penting adalah pertemuan dengan Kepala Jersey Financial Service Commission (setara Otoritas Jasa Keuangan RI) terkait upaya Pemerintah Jersey untuk mencegah penyalahgunaan lembaga jasa keuangan di Jersey sebagai wahana pencucian uang hasil tindak pidana. Kunjungan Kerja Menteri Hukum dan HAM ditutup dengan jamuan makan siang dari Minister for External Affairs Jersey, Sir Philip Bailhache. (DJ)