Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dr. Freddy Harris, SH.LLM, ACCS menghadiri undangan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait tentang Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). Acara penandatangan ini diadakan di Gedung C Ditjen PMD, Jalan Raya Pasar Minggu Km 19, Jakarta Selatan. (24/11)
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM terkait pemanfaatan Data Kependudukan, NIK, dan KTP-el dalam layanan publik dilaksanakan di Ditjen PMD, Jakarta Selatan. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dengan dua kementerian yaitu Dirjen PKP2Trans, Ir. Rr. Ratna Dewi Andrianti, MMA, dan Dirjen AHU Dr. Freddy Harris, SH.LLM, ACCS, serta masing-masing dari lima perwakilan lembaga pengguna jasa keuangan yaitu Dirut Bank Ina Perdana, Dirut Bank Sahabat Sampoerna, Dirut Asuransi Adira Dinamika, Dirut Adira Dinamika Multi Finance dan Perwakilan dari Bank Commonwealth.
Pemanfaatan Data Kependudukan, NIK dan KTP-el sampai saat ini dimanfaatkan oleh 197 lembaga pengguna yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Dengan ditandatanganinya tujuh kerjasama tersebut maka terdapat 204 lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan yang telah dibangun oleh Kemendagri.
Perjanjian kerjasama dengan lembaga pengguna merupakan implementasi Pasal 58 ayat (4), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa “data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal”.
Kedepannya Kemendagri akan melengkapi data kependudukan dengan meminta data balikan dari lembaga yang sudah bekerjasama, antara lain seperti data NPWP dari Ditjen Pajak, Nomor SID dan CIF dari Perbankan, Nomor Sertifikat Hak/Kepemilikan Atas Tanah Penduduk, Nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Nomor SIM, Data Riwayat Pelanggaran Berlalu Lintas Penduduk, Kode Pos Penduduk Bertempat Tinggal serta data-data lain yang dimiliki oleh lembaga pengguna, sehingga data kependudukan yang dikelola oleh Kemendagri akan semakin lengkap. Selain itu, dengan diadakannya perjanjian kerjasama dengan Ditjen AHU diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik.