Jayapura. Ditjen AHU kembali melakukan kegiatan konsultasi hukum di bidang keperdataan khususnya terkait permasalahan kenotariatan, perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, wasiat, dan fidusia serta PNBP. kegiatan yang dilaksanakan di daerah paling timur Indonesia ini dilaksanakan pada tanggal 17 November 2016 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.
Iwan Supriadi, Kasubdit Fidusia Ditjen AHU dalam laporannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman dan solusi kepada para notaris yang ada di Papua terkait persoalan keperdataan. "Semenjak peralihan dari sistem manual atau tatap muka ke sistem online, ditjen AHU sudah tidak lagi melakukan kontak langsung ke Notaris. Karena itulah kami merasa perlu dilakukan konsultasi hukum kepada para Notaris agar bisa mendengar dan menjawab serta menjelaskan kebijakan terkait dengan pemberlakuan sistem AHU Online" jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh bapak Abner Banosro, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Kepala Divisi Administrasi, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta para Notaris se-Provinsi Papua.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua mengapresiasi kegiatan konsultasi hukum tersebut. Dan menjelaskan bahwa kita sudah berada pada era teknologi informasi seperti apa yang telah disampaikan Menteri Hukum dan HAM "Siapa yang tidak mau mengikuti perkembangan teknologi masa kini, ia akan seperti barang antik yang hanya dipajang di museum dan menjadi terbelakang" ujarnya.
Kepala kantor juga mengharapkan kedatangan Tim Konsultasi Hukum Ditjen AHU dapat memberi pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang layanan AHU Online yang mengedepankan teknologi informasi dan tentang perubahan perundang-undangan yang menjadi payung hukumnya serta menimalisir terjadinya kesalahan akses yang dapat mengakibatkan permasalahan yang tidak diinginkan dalam proses tesebut. Beliau juga menekankan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh notaris berkaitan dengan layanan ahu online khususnya dibidang badan hukum ( Perseroan Terbatas, yayasan dan perkumpulan), layanan kenotariatan, pendaftaran fidusia dan layanan wasiat serta penyelesaian permasalahan yang tekait dengan TI dan pembayaran PNBP, dengan adanya kegiatan ini permasalahan yang dihadapi Notaris terkait dengan AHU Online dapat langsung diselesaikan dengan cepat tanpa harus datang ke Jakarta.
Dalam kegiatan ini, masih ada beberapa persoalan dan kendala yang banyak dihadapi para notaris terkait persoalan jaringan internet yang masih dirasa sulitnya para notaris yang ada di Papua dalam melakukan akses ke AHU Online, dan persoalan lain yang banyak dialami para Notaris di bidang badan hukum seperti sulitnya mengupload data ke sistem AHU online disamping masalah-masalah lainnya seperti kesalahan dalam mengkases, dan administrasi lainnya.
Kegiatan ini diharapkan kedepan dapat berlanjut dan memberi solusi yang tepat dan cepat serta dapat menjawab tantangan kemajuan teknologi informasi agar kedepan bisa bersaing dengan negara lain dalam teknologi informasi.