PADANG– Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana berkerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwil Kemenkumham) Propinsi Sumatera Barat mengadakan Seminar tentang Undang-Undang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tema “ Mewujudkan Profesionalisme Pejabat PPNS Sebagai Aparatur Penegak Hukum Berbasis Pembinaan Yang Komperhensif Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Seminar ini merupakan lanjutan dari seminar sebelumnya yang dilaksanakan di Surabaya dan Bandung, hadir sebagai narasumber dalam seminar ini adalah Direktur Pidana Ditjen AHU Salahuddin, Ketua DPRD Provinsi Sumbar yang diwakili oleh Ketua komisi I Risto Munandar, Direktur Satuan Polisi Pamong Praja Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Asadullah, dan Kepala Satuan Pamong Praja Sumbar Nazwir. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Ibis Padang - Sumbar ini dibuka oleh kepala kantor wilayah kemenkumham Sumbar Ansaruddin dan dihadiri dengan 100 (seratus) orang peserta yang berasal dari unsur pembina PPNS, Para Peserta PPNS yang berasal dari lingkungan internal Pemerintah Provinsi Subar . (03/11)
Dalam sambutannya Ansaruddin menyatakan bahwa pejabat PPNS memiliki peran yang sangat strategis dalam kerangka sistem peradilan pidana. Keberadaan Pejabat PPNS adalah membantu Polri dalam Pengemban fungsi kepolisian,dengan demikian posisi strategis tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan Pejabat PPNS dalam penguatan peran, keberadaan dan fungsinya dalam menegakan peraturan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan memberikan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Apabila kita perhatikan Pejabat PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan penyidik Polri, namun dalam pelaksanaan perannya yang berbeda sehingga posisi strategis ini harus dimanfaatkan oleh Pejabat PPNS dalam penguatan perannya " Ungkapnya.
Key note speaker dari Ditjen AHU yang diwakili oleh Salahudin selaku Direktur Pidana menyatakan bahwa seminar ini memiliki arah yang hendak dituju, meskipun tujuan yang akan dicapai itu masih memerlukan waktu dan sumber daya yang lebih, sehingga patut kita diapresiasi adalah semangat dan motivasi yang kuat sebagai basic untuk mencapai tujuan yang dimaksud, salah satu unsur terpenting di dalam sistem hukum pidana adalah sub sistem aparatur penegak hukum. Oleh sebab itu baik buruknya penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari baik buruknya aparatur penegak hukum itu sendiri, karena ditangan aparatur penegak hukum inilah nilai keadilan dan kepastian hukum berada.
"Dengan diselenggarakannya Seminar ini sebagai upaya yang positif untuk penguatan bagi eksistensi Pejabat PPNS di tanah air, walaupun sering terjadi problematika di dalam PPNS dikarenakan salah mutasi yang berakibat matinya karakter PPNS." Tambah Salauddin
Resto munandar dalam materi “Kebijakan anggaran daerah dalam rangka mendukung terwujudnya PPNS yang profesional”. menyatakan bahwa Pembangunan hukum akan berjalan dengan baik apabila dibarengi dengan penegakan hukum terhadap peraturan-peraturan yang ada, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Sehingga terkait penegakan peraturan daerah kita mengenal dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang selama ini kiprahnya dalam penegakan peraturan daerah belum terlihat secara maksimal. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dapat dilihat bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada hakekatnya adalah termasuk bagian dari aparatur penegak hukum disamping Polri, Jaksa dan Hakim yang ada dalam sistem peradilan pidana.
‘’Penyidik Pegawai Negeri Sipil benar-benar diharapkan harus profesional,berdisiplin dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai penyidik”. Tambahnya
Asadullah memaparkan ‘’Tantangan dan Hambatan serta Prospek Mewujudkan Pembinaan Terhadap PPNS Daerah yang Profesional’’ menegaskan bahwa sudah ada undang – undang yang memberi wewenang dan otoritas penuh dibeberapa instansi namun tumpang tindihnya proses penegakan Hukum yang berbenturan kepentingan antara PPNS dilingkungan pemerintah Daerah propinsi dan kabupaten/kota ditambah lagi kemampuan penyidikan oleh PPNS masih kurang.
Dalam materi ‘’ Tantangan dihadapi PPNS dalam melaksanakan kewenangan penegakan Hukum ‘’ Salahudin menegaskan bahwa pengaruh globalisasi diberbagai sektor kehidupan,dinamika lingkungan strategis,dimensi transparansi dan akutabelitas,keadilan dan kepastian hukum serta dimensi Hak asasi manusia yang menuntut adanya peningkatan kualitas dan profesionalitas bagi PPNS. Peningkatan kualitas adalah proses,cara atau perbuatan untuk meningkatkan derajat kepandaian,kecakapan,keahlian atau mutu.
‘’Kualitas PPNS harus di tingkatkan, oleh karena itu penguatan regulasi bagi PPNS sangat diperlukan dalam rangka peningkatan kuantitas PPNS diikuti dengan peningkatan kinerja dan terwujud PPNS yang profesional.’’ Tegasnya
Nazwir dalam materi ‘’Kebijakan pembinaan terhadap pejabat PPNS untuk mewujudkan PPNS yang profesional’’ menegaskan bahwa tugas PPNS dilingkungan Pemerintah Daerah adalah melakukan penyelidikan,membuat berita acara,menyerahkan hasil penyelidikan kepada penuntut melalui korwas dan esekusi. Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah (Trantibum) juga dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setelah diketahui bahwa suatu peristiwa yang terjadi merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Trantibum) yang termasuk dalam lingkup tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dalam wilayah kerjanya.
‘’Pelanggaran Peraturan Daerah baik melalui laporan,tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani oleh pelapor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bersangkutan.’’ Tegasnya
Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat mewujudkan kinerja Pejabat PPNS yang efektif dan produktif. sehingga keberadaan Pejabat PPNS dapat mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat serta bermuara pada ketertiban dan kesejahteraan masyarakat yang tentunya bersandar pada nilai-nilai keadilan. [SUN]