Makasar - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi selatan mengadakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris pada Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kanwil Kemenkumham ini menghadirkan 3 orang Narasumber dari Tim Majelis Pengawas Pusat (MPP), yaitu Aidir Amin Daud (Birokrat) dengan materi "Penguatan Fungsi Kelembagaan MPPN", Fardian(Notaris) dengan materi "Peningkatan Profesionalisme Notaris", dan Widodo Suryandono (Akademisi) dengan materi " Tata Cara Pemeriksaan Notaris". Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut Anggota MPWN Prov. Sulawesi Selatan, Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Prov. Sulawesi Selatan, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan. (28/9/16)
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda menyampaikan terimakasih atas kehadiran majelis pengawas pusat dan Anggota MPWN, MPDN, Pengurus Wilayah INI Sulawesi Selatan, yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam pembinaan ini. Selain itu, sahabuddin juga berharap nantinya apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat diimplementasikan dalam kerja nyata sehari-hari notaris dalam rangka pelayanan hukum kepada masyarakat. "Saya berharap kegiatan ini dapat memotivasi para notaris agar lebih profesional dalam melakukan tugas sebagai pelayanan hukum dimasyarakat," tambahnya.
Dalam materinya, Amir Amin Daud menjelaskan terkait Pembentukan MPD sebagai ujung tombak pembinaan dan pengawasaan. Kemudian pembentukan dari MPW dan MPPN sebagai lembaga yang berjenjang sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Terwujudnya kelembagaan Majelis Pengawas Notaris yang memiliki integritas, kemandirian, kedisiplinan dan kompetensi dibidangnya sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan, penerapan dan penegakan hukum terhadap jabatan Notaris.
”Jika pelanggaran jabatan dan perilaku yang dilakukan Notaris didukung oleh bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak bisa ditolerir dapat berakibat merendahkan martabat dan kehormatan profesi Notaris, Majelis Pengawas Notaris harus tegas menjatuhkan sanksi,’’ tegasnya.
Ferdian, dalam paparannya menjelaskan bahwa Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Memberikan jaminan terhadap validitas dari akta notaris sebagai alat bukti yang sempurna dan menjalankan jabatan sebagai notaris jujur,seksama,mandiri dan tidak berpihak.
“Notaris harus kembali kepada sumpah dan janji jabatannya sehingga dalam menjalankan tugasnya tetap berdasarkan undang-undang agar tidak terjerumus dalam pelanggaran yang tidak dibenarkan undang-undang,“ tambahnya.
Widodo Suryandono dalam paparannya menjelaskan bahwa Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan, Notaris. Sehingga perlu adanya pengawasan terhadap kegiatan notaris yang bersifat preventif dan kuratif termasuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris, sehingga Majelis Pengawas Notaris yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untukmelaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tugas-tugas Notaris.
“Akan selalu dilakukan pengawasan sampai pada pembinaan kepada semua notaris guna menjaga profesionalisme kerja notaris, agar nantinya notaris terhindar dari prilaku-prilaku yang tidak dibenarkan oleh undang-undang,’’ tandasnya.
Dengan adanya kegiatan pembinaan dan pengawasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru kepada notaris dalam menjalankan tugasnya agar terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak dibenarkan menurut undang-undang, sehingga Notaris memiliki integritas, kemandirian, kedisiplinan dan kompetensi dibidangnya. [SUN]
Pengumuman Penting