Surabaya – Majelis Kehormatan Notaris mengadakan Rapat Kordinasi dengan tema ‘Membangun Sinergitas Majelis Kehormatan Notaris Dengan Instansi Terkait Dalam Menegakan dan Perlindungan Hukum Terhadap Notaris’. Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham yang juga Anggota Majelis Kehormatan Notaris, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, dan para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum seluruh Indonesia. Hadir pula Anggota MPPN, Anggota MKN Pusat, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Anggota MKNW, serta notaris ini diadakan di Pullman Hotel Surabaya. (21/09)
Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Bambang Rantam Sariwanto menjelaskan “Bahwa inti dari rapat koordinasi ini adalah sinergi antara majelis pengawas notaris dan majelis kehormatan notaris, yang disinergikan adalah pemahaman kita semua, sehingga majelis pengawas notaris dan majelis kehormatan notaris dapat bekerja secara maksimal untuk memberikan perlindungan kepada notaris” jelasnya.
Kegiatan Rapat Kordinasi ini di buka dengan pemukulan gong oleh Bapak Mualimin Abdi selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris, dalam sambutannya Mualimin mengatakan keberadaan Majelis Kehormatan Notaris bersama dengan Majelis Pengawas Pusat Notaris tidak membuat notaris menjadi susah. Justru disinilah peran Majelis Kehormatan Notaris untuk menjaga Marwah, Martabat, dan Kehormatan Notaris, Ucap Mualimin.
Dalam rapat kordinasi ini hadir juga Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris dan Inspektur Jenderal Aidir Amin Daud untuk memberikan arahan kepada peserta yang hadir di rapat kordinasi.
“Tujuan terbentuknya MKN ini, untuk melindungi notaris-notaris yang baik dan mempersilahkan notaris yang tidak benar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” Ucap Freddy dalam arahannya.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal Aidir Amin Daud menyampaikan arahanya “saya melanjutkan pak Dirjen AHU, Kita akan memberikan kembali rasa tenang kepada notaris-notaris yang bekerja dengan benar, dan memberikan perlindungan dan pertimbangan yang baik untuk kelangsungan bekerja para notaris Indonesia” Ucapnya.
Majelis Kehormatan Notaris adalah sebuah badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidik dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Di kesempatan yang sama Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H. Laoly Melantik Majelis Kehormatan Notaris Wilayah seluruh Indonesia, yang berjumlah 231 orang. Hadir dalam pelantikan ini Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham yang juga sebagai Ketua Mejelis Kehormatan Pusat, Seluruh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham yang dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Pelantikan ini diadakan di Pullman Hotel Surabaya. (kamis, 22/09)
Dalam sambutanya Yasona meminta agar Majelis Kehormatan Notaris dapat bekerja secara Profesional, dan dapat bertindak tegas terhadap permohonan pihak penyidik, Penuntut umum atau Hakim dalam memenuhi permintaan pengambilan akta dan pemanggilan notaris terkait akta yang berada di dalam penyimpanannya. Majelis Kehormatan Notaris harus cermat dan tanggap terhadapat permohonan tersebut dan teliti dalam proses pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan sebelum surat persetujuan atau penolakan berlaku. Sehingga penegakan perlindungan hukum terhadap notaris dapat kita laksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya minta untuk tidak ‘bermain’ dengan pihak Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim serta Notaris yang bersangkutan dalam pemberian persetujuan tersebut. Majelis Kehormatan Notaris harus bekerja secara Profesional, mempunyai Integritas, serta bersifat netral dan tidak memihak dengan dalih apapun tidak memberi atau menerima sesuatu.” Lanjut Yasona.
Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris adalah amanah Undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 66 (a) memerintahkan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim terhadap pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris, diperlukan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Maka Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris yang berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri dari atas unsur Notaris sebanyak 3 (tiga) orang, Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang, Ahli atau Akademisi sebanyak 2 (dua) orang. Dan sekarang ini telah terbentuk pula Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. [HD]