Surabaya – Dalam rangka meningkatan kinerja dan layanan Balai Harta Peninggalan (BHP) dilaksanakan Rapat kerja tahap finalisasi Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan BHP Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung di kantor BHP surabaya ini di hadiri oleh Delmawati Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi, Dedeh Widaningsih, Kepala Bagian Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alexander Palti Kasubdit Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (09/16)
Ketua BHP Jawa Timur Doelyono, dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut sangat mengapresiasi kegiatan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan Surabaya yang sebelumnya dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ini telah dilakukan di kantor Balai Harta Peninggalan Semarang, Medan dan Makassar guna mendapatkan masukan-masukan dalam penyusunan orta tersebut.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari raker sebelumnya, sehingga di Kantor BHP Surabaya ini adalah bagian dari penguatan yang diusulkan dari raker- raker BHP sebelumnya,” ungkapnya.
Dedeh Widaningsih, selaku Kepala Bagian Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa terkait dengan keinginan Balai Harta Peninggalan yang ingin meningkatkan eselonering menjadi eselon II, dalam hal ini Sekretariat Jenderal khususnya bagian Kelembagaan telah mengkoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi.
’’Sampai saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi belum menyetujui mengenai hal tersebut. Tetapi disarankan untuk mencoba kembali berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi yang baru saat ini.’’ Tandasnya
Dalam paparannya Delmawati selaku Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi menyampaikan urgensi penyusunan Orta kantor Kurator Negara dan BHP dengan melihat historis bahwa adanya keinginan BHP setingkat Eselon II. Ditjen AHU juga telah mengupayakan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ini dan berkoordinasi dengan Bagian Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“kami sudah melakukan identifikasi permasalahan di kantor BHP semarang,makasar,medan dan terakhir di surabaya guna menguatkan masukan – masukan terkait dengan penyusunan orta BHP. Serta berkoordinasi dengan Bagian Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.’’ Ungkapnya
Dalam sambutannya Alexander Palti menyatakan bahwa kebijakan dari Dirketorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai pembuat regulasi dalam rangka peningkatan kinerja BHP telah mengambil langkah pembentukan regulasi sebagai upaya penguatan organisasi BHP.
Adapun bentuk regulasinya yaitu pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang BHP, Rancangan Peraturan Presiden, dan pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan prinsipnya siap membantu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dan perlu untuk segera diselesaikan.

Pengumuman Penting