Bandung - Menindaklanjuti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)antara Ditjen AHU dengan Bank BJB yang telah dilaksanakan pada hari Senin (15/08), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan penandantanganan Perjanjian Kerjasama dengan Bank BJB sebagai wujud nyata dari Nota Kesepahaman tersebut mengenai penggunaan jasa pelayanan perbankan milik BJB sebagai bank persepsi pembayaran PNBP pelayanan hukum Ditjen AHU.
Acara ini dibuka oleh Direktur Komersial BJB, Suartini. Dalam sambutannya, Suartini mengungkapkan dengan ditandatanginya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan BJB diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan kerjasama antara kedua belah pihak dapat terus berlanjut. Selain itu, Suartini juga menyampaikan bahwa diharapkan ada kerjasama lain yang dapat dilakukan antara Ditjen AHU dan Bank BJB. "Bank BJB mempunyai produk perbankan yang lain, semoga penandatanganan ini bisa menjadi titik awal untuk menjalin kerjasama di bidang perbankan lainnya," imbuhnya.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Rinto Hakim dalam sambutannya mengutarakan bahwa dalam rangka mensukseskan gerakan "Ayo Kerja, Kami PASTI" yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Ditjen AHU terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang PASTI dan sesuai dengan standar pelayanan prima. Salah satu hal yang dilakukan oleh Ditjen AHU adalah dengan mengembangkan sistem AHU Online yang memberikan pelayanan secara profesional, cepat, tepat, dan efisien, serta dapat menghindari pungutan liar (pungli). Dengan adanya pengintegrasian sistem AHU Online dengan Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan dan Bank Persepsi melalui aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 milik Kementerian Keuangan maka PNBP yang diterima oleh Ditjen AHU dapat diketahui secara real-time.
"Dengan dilaksanakanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, diharapkan masyarakat akan semakin dimudahkan dalam pembayaran PNBP," lanjutnya lagi.
Penandatanganan PKS yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Komersial BJB ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Tata Negara, Direktur Utama BJB dan Jajaran Pejabat di BJB.
Dalam acara ini, dilakukan live demo pembayaran PNBP melalui ATM dan teller BJB dengan disaksikan oleh perwakilan Notaris dari Provinsi Jawa Barat.
Dengan terjalinnya kerjasama antara Ditjen AHU dengan Bank BJB, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna pelayanan hukum dalam melakukan pembayaran PNBP melalui perbankan (IU/RA).