Jakarta – Perkumpulan yang menamakan dirinya Perca (Perkawinan Campuran) yang khusus menangani Dwi Kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur, Senin pagi mengunjungi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan disambut langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Dr. Freddy Harris, ACCS dan Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu, SH, MH. Perca menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi pokok perhatian terkait kewarganegaraan ganda khususnya pada anak perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
Tiga permasalahan pokok yang disampaikan antara lain :
1. Anak yang lahir sebelum 2006 dan gagal mendapat dwi kewarganegaraan karena terbentur aturan batas waktu hingga tahun 2010 (empat tahun setelah Undang-undang lahir);
2. Anak yang berstatus dwi kewarganegaraan yang saat memilih menjadi WNI diusia dewasa terbentur sistem kewarganegaraan di negara asingnya (ius soli);
3. Anak-anak hasil perkawinan campur mendapat kesulitan dalam proses pewarganegaraan.
Permasalahan yang paling banyak muncul adalah ketika anak lahir dalam sistem ius soli (berdasarkan tempat kelahiran) ketika anak sudah menjadi WNI, negara asing khususnya Amerika Serikat akan tetap memberikan paspor kepada anak tersebut apabila akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan visa Amerika Serikat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan beberapa pendekatan untuk menyelesaikan masalah ini. Diantaranya menggandeng berbagai pihak yang merasa “dirugikan” karena kehilangan status WNI nya untuk masing-masing memberikan sumbang saran tindakan apa yang akan dilakukan untuk memberikan solusi yang terbaik dimasa yang akan datang. Kemenkumham RI juga telah membuat Peraturan Pemerintah terkait memperpanjang izin tinggal visa multiple visit yang pada awalnya harus diperpanjang setahun sekali sekarang setiap lima tahun sekali.
Perjalanan mengupayakan dwi kewarganegaraan sepertinya memang masih panjang. Meski sudah masuk Prolegnas, belum ada kepastian kapan RUU tersebut akan dibahas oleh DPR mengingat Prolegnas memiliki rentang waktu 5 tahun (2014-2019). Namun yang juga harus diketahui secara pasti adalah harus dijelaskan dengan baik bahwa hal ini dilakukan juga untuk kepentingan bangsa dan negara, penjelasan itu perlu disertai data dan fakta yang akurat. Misalnya, berapa jumlah WNI di luar negeri dan apa potensi yang bisa mereka sumbangkan untuk Indonesia seandainya mereka diberi kewarganegaraan ganda.
Dirjen AHU Dr. Freddy Harris, ACCS menyampaikan bahwa semua pihak harus bersatu dalam memperjuangkan hak yang mereka suarakan selama ini, baik dari perkumpulan Perca, Diaspora Network dan organisasi lain yang concern terhadap masalah ini. Karena Pemerintah sangat mendukung segala tindakan positif yang dilakuan warga negara sepanjang bermanfaat untuk negara dan warganegaranya.