Bogor - Ditjen AHU melalui Sub Direktorat Fidusia Direktorat Perdata mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi yang bertajuk "Penyempurnaan Pelayanan Jaminan Fidusia Mendorong Kemudahan Berusaha di Indonesia". Acara ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Perdata Daulat Pandapotan. Kegiatan ini adalah bentuk kerjasama antara Ditjen AHU dan 33 Kantor Wilayah se Indonesia dalam mendukung kebijakan Presiden mendirikan kemudahan berusaha (5/2/16).
Dalam sambutan pembukaannya, Daulat mengatakan kegiatan ini sangatlah penting dilaksanakan untuk berkoordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah terkait adanya penambahan-penambahan kebijakan yang diterapkan di aplikasi layanan jamianan fidusia.
Di kesempatan yang sama Sekretaris Ditjen AHU Rinto Hakim dalam laporannya menegaskan, kegiatan ini perlu dikoordinasikan dengan seluruh Kantor Wilayah. "Layanan Jaminan Fidusia adalah penyumbang PNBP terbesar untuk negara, tercatat dari tahun ke tahun perolehan PNBP selalu meningkat drastis, tentunya diharapkan dengan adanya pembaruan-pembaruan ini diharapkan bisa lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan", ujar Rinto.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi yang terbagi dalam 4 komisi, yaitu dimana komisi 1 membahas tentang Peraturan perundang-undangan Jaminan Fidusia, Komisi 2 membahas tentang Hak akses dan Hak kekayaan intelektual dijadikan jaminan fidusia, Komisi 3 membahas tentang Migrasi data fidusia, dan Komisi 4 membahas tentang Spesimen tanda tangan pada sertifikat jaminan fidusia.
Penambahan fitur di aplikasi layanan jaminan fidusia versi ke-4 ini antara lainnya adalah, kebijakan dalam membebaskan biaya PNBP untuk pencarian data dan pendaftaran dapat dilakukan baik melalui notaris, korporasi maupun ritel.(nda)