Tangerang 12/02/16 - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Mengingat pasal 5 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, maka pemerintah menetapkan peraturan pemerintah tentang perubahan modal dasar perseroan terbatas. Modal dasar ini harus dituangkan dalam akta pendirian PT. Besaran modal dasar PT sebagaimana dimaksud ada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Hal ini tertuang dalam pasal 1.
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat koordinasi perubahan modal dasar perseroan terbatas dan sinkronisasi aplikasi AHU online. Rapat yang diadakan di Hotel Santika Premier Bintaro ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha atau Easy Doing Bussines. Dalam rapat ini, dibuatkan rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan modal dasar PT.
Ketentuan mengenai besarnya modal dasar PT sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayar (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT dinyatakan tidak berlaku, kecuali bagi PT yang bergerak di bidang usaha tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan kemudahan berusaha, Ditjen AHU mendukung kebijakan Presiden yang menginginkan besarnya modal dasar pendirian PT diubah dari 50 juta menjadi dibawah 50 juta yang tentunya dengan kesepakatan bersama para pendiri. Diharapkan dengan PP ini, masyarakat dapat dengan mudah mendirikan badam usahanya sendiri.
Kebijakan penanaman modal selayaknya selalu mendasari ekonomi kerakyatan yang melibatkan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Kegiatan penanaman modal telah menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional. Hal ini telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Kegiatan penanaman modal di daerah selama ini sangat berperan penting antara lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah.
Untuk menjamin iklim penanaman modal yang kondusif Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 40 Th.2007 tentang PT. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya terdapat substansi yang cukup sulit untuk dilaksanakan dan menyulitkan dunia usaha, khususnya bagi pengusaha pemula. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian peraturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan berusaha, dan lebih menjamin ketertiban dunia usaha dalam investasi dengan mengubah besaran modal dasar yang dirasakan masih memberatkan pengusaha pemula.
Penyesuaian ini juga dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk menghormati asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT.