Jakarta, 28 Januari 2016 - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menetapkan strategi resolusi tahun 2016 melalui pemetaan percepatan kemudahan berusaha. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh World Bank Group, dalam kurun waktu 2 Juni 2014 hingga 1 Juni 2015, Indonesia menempati peringkat 109 dari 189 negara. Naik 11 tingkat dari posisi sebelumnya, yakni 120.
Indonesia juga termasuk dalam 24 negara teratas yang melakukan EODB sejak tahun 2007. Lima indikator peningkatan peringkat adalah perijinan terkait pendirian bangunan, penyambungan listrik, pembayaran pajak, akses perkreditan, dan penegakan kontrak. Pada tahun 2017 Indonesia menargetkan peringkat 40 besar didunia dan peringkat satu untuk wilayah ASEAN.
Perbaikan positif yang terus dilakukan Indonesia adalah memulai usaha, akses perkreditan dan membayar pajak. Sementara itu, kontribusi Ditjen AHU dalam revolusi pelayanan yang dilakukan secara online. Sebelumnya, dibutuhkan waktu 207 hari untuk mengurus pendirian perseroan terbatas (PT). Sesudah revolusi pelayanan dibutuhkan waktu 7 menit. Hal serupa juga terjadi dalam pelayanan perubahan perseroan terbatas, sebelumnya dibutuhkan waktu 30 hari akan tetapi kini sudah dipangkas menjadi 7 menit. Pendaftaran jaminan Fidusa sebelumnya membutuhkan waktu 60 hari, sekarang hanya membutuhkan waktu 7 menit.
Resolusi Ditjen AHU adalah menentukan indikator kemudahan memulai usaha bersama Pemda DKI Jakarta dan Pemkot Surabaya dan kemudahan akses perkreditan. Strategi resolusi 2016 yang diterapkan Ditjen AHU salah satunya adalah dengan melakukan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait memulai usaha. Selain itu juga mendorong koordinasi dengan isntansi terkait mengenai integrasi klasifikasi lapangan usaha, masalah: Ijin pertambangan, surat tanda daftar perusahaan dan lain-lain. Sosialisasi yang menyeluruh terkait AHU online dengan materi Fidusia Online, pengesahan badan hukum perseroan, pengangkatan notaris, pengesahan badan hukum yayasan online, pencatatan daftar wasiat online, pengesahan badan hukum perkumpulan online. Fokus sosialisasi terdapat di 7 daerah yakni; Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Medan, dan Semarang.
Ditjen AHU juga melakukan monitoring layanan yaitu, fidusia online, pengesahan badan hukum perseroan, pengangkatan notaris, pengesahan badan hukum yayasan online, pencatatanh daftar wasiat online, dan pengesahan badan hukum perkumpulan online. Ditjen AHU juga memberikan kemudahan layanan dari sisi prosedur yakni jumlah prosedur lebih pendek, lebih singkat, jumlah hari menjadi menit dan biaya lebih rendah. Dan menurut rencana Februari 2016 sudah ada progres dalam perubahan kemudahan usaha “Easy Doing Business” di masa Masyarakt Ekonomi ASEAN. (LK)