Jakarta, 28 Januari 2016 - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengadakan rapat mengenai jadwal kerja Ditjen AHU tahun 2016 yang dipimpin Kepala Bagian Program dan Pelaporan R. Natanegara yang bertempat di Ruang Ali Said lt. 17 gedung Ditjen AHU. Rencana kerja Ditjen AHU antara lain kegiatan kunjungan kebeberapa wilayah untuk mensosialisasikan sistem aplikasi AHU online pelayanan Ditjen AHU.
Bahwa pelayanan AHU Online yang terbaru adalah PPNS Online sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi untuk Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS, yang telah dilaunching pada tanggal 27 Januari 2016 lalu. “untuk mengetahui efektif atau tidaknya sistem aplikasi PPNS Online ini Ditjen AHU secara langsung akan terjun kedaerah-daerah untuk mensosialisasikannya” jelas Natanegara.
Dan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU memberikan dukungan terhadap operasi sistem aplikasi PPNS Online ini, jika terjadi masalah dan hambatan lainnya. Selain itu, akan diberikan koordinasi terkait pelayanan grasi dan verifikasi data WNI yang berpekaraan pidana di luar negeri melalui Seminar Nasional Direktorat Pidana tentang Pidana Mati dan Workshop Penguatan Pelayanan Hukum Pidana pada kantor wilayah.
Sosialisasi AHU Online terkait pelayanan administrasi hukum umum, diprioritaskan pada daerah-daerah yang dinilai lebih membutuhkan informasi tentang pelayanan publik Ditjen AHU. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi serta terlayani dengan baik tentang kemudahan pelayanan administrasi hukum umum yang dapat diakses secara online melalui www.ahu.go.id.(MS)