Jakarta, 4 - 6 November 2015 - Sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan HAM RI untuk terus melakukan konsolidasi antar bagian untuk menyukseskan program kerja pemerintahan seperti yang termaktub dalam nawacita presiden. Untuk itu Bagian Umum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selalu fokus Pada Kegiatan Konsolidasi, terutama pada Kegiatan Pelaporan Barang Milik Negara.
Bertempat di Hotel Santika TMII Jakarta, kepala Plt. Bagian Umum Sucipto, SH, MH. membuka kegiatan BIMTEK SIMAK BMN dan Persediaan. Sebagai bentuk dukungan Ditjen AHU berdasarkan Program Restrukrisasi Anggaran Ditjen AHU terhadap penata usahaan Barang Milik Negara, dengan tujuan untuk menambah kemampuan dalam melaksanakan Pelaporan BMN, menjalin komunikasi dan sinergitas antar satuan kerja dilingkungan Ditjen AHU, serta menambah pengetahuan dan kemampuan agar menjadi Pengelola BMN yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
Kegiatan Bimtek BMN ini diiukuti oleh 38 Satker yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham RI di seluruh Indonesia dan Balai Harta Peninggalan (masing-masing 2 orang Operator SIMAK BMN dan Persediaan).
Sekretaris Ditjen AHU Freddy Harris dalam arahannya menyampaikan bahwa penata usahaan Barang Milik Negara yang masuk dan keluar haruslah sama dan dikerjakan secara “PASTI” yaitu Profesionalisme dalam melaksanakan, Akuntabilitas Pelayanan Publik, Sinergi dengan Institusi atau Stakeholder terkait, Transparan dalam setiap penggunaan SAIBA Negara, dan Inovasi dalam setiap Pelayanan Kepada Masyarakat. “Kegiatan Bimtek SIMAK BMN dan Persediaan ini, sebaiknya dilaksanakan selama 3 hari efektif diawal tahun sebagai panduan teknis operator Simak BMN”, himbau Freddy.
Bimbingan Teknis BMN dan Persediaan ini, menghadirkan beberapa orang narasumber dari Tim Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kemenkumham dengan materi sebagai berikut: Kebijakan Penatausahaan Barang Milik Negara, Installasi Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan, Teori Transaksi BMN dan Persediaan, Teknis Penginputan Transaksi BMN dan Latihan Soal, Teknis Penginputan Transaksi Persediaan dan Latihan Soal, Pengiriman Persediaan, BMN dan Laporan BMN serta Diskusi Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan.
Dalam paparannya Kepala Bagian Penatausahaan BMN Setjen Rudi Hartono menjelaskan tentang “Simak BMN Dan Persediaan Dalam Kerangka Implementasi Akuntansi Aset” antara lain bahwa Barang Milik Negara (BMN) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dan Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Dan dalam Akuntansi Persediaan:
1. Pencatatan dilakukan berdasarkan persediaan yang diperoleh dan didistribusikan dari unit penyimpanan ke unit-unit kerja yang menggunakan.
2. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya/kepenguasaannya berpindah.
3. Opname fisik dilakukan mengacu kepada gudang induk masing-masing kantor/satuan kerja.
4. Apabila terdapat persediaan pada unit kerja yang belum digunakan (dalam keadaan utuh/belum dipakai) maka pada akhir periode semester dilaporkan kepada unit penyimpanan yang mencatat untuk dilakukan opname fisik.
5. Apabila data opname fisik pada akhir semester berbeda dengan data pencatatan/perekaman misalnya beras pada UPT Pemasyarakatan (termasuk perbedaan data dengan aplikasi pencatatan lainnya, contoh : aplikasi paspor) maka dilakukan rekonsiliasi.
6. Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu perkiraan aset untuk kontruksi dalam pengerjaan, tidak dimasukkan sebagai persediaan.
Terkait Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara sesuai PMK No. 244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara, Kasubag Evaluasi dan Laporan Biro Perlengkapan Wiji Handayani menjelaskan “Wewenang / Tanggung Jawab Pengguna Barang” yaitu dengan : Melakukan pemantauan dan penertiban, Dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit, Menindaklanjuti hasil audit sesuai ketentuan perundang-undangan, Memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang, Membuat prosedur kerja wasdal dilingkungannya.
Selain pemaparan materi oleh para narasumber peserta bimtek juga dibelaki dengan menginstal aplikasi BMN dan latihan soal dengan beberapa kasus yang sering dihadapi dilapangan serta diskusi (tanya jawab) terkait kendala dan hambatan yang dihadapi oleh para operator Simak BMN. (noe)