Semarang, 8 Oktober 2015 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meresmikan sistem pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum (SIMPADHU) yang mengintegrasikan Sistem AHU Online dengan Bank Persepsi yang telah terhubung dengan Aplikasi Modul Penerimaan Negera Generasi 2 (MPN-G2) dan telah diverifikasi oleh Kementerian Keuangan yang telah di launching pada tanggal 28 Mei 2015 lalu.
Dalam sistem pembayaran tersebut, pemohon pelayanan jasa hukum dapat mengakses website resmi melalui www.ahu.go.id, pemohon pelayanan jasa hukum dapat melakukan pembayaran melalui Teller, ATM, SMS Banking, dan Internet Banking melalui perbankan yang telah terkoneksi dengan Pelayanan jasa hukum Ditjen AHU (dalam hal ini baru Bank BNI saja yang sudah terkoneksi). Setelah melakukan pembayaran tersebut, pemohon dapat langsung mencetak Surat Keputusan atau produk hukum dari pelayanan jasa hukum yang diajukan. Pelayanan ini adalah layanan jasa hukum pada masyarakat, instansi, atau lembaga melalui teknologi informatika yang dipastikan bebas pungutan liar (pungli) dan bebas biaya administrasi perbankan.
Dengan sistem pembayaran yang telah terintegrasi tersebut, pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris serta mereka yang bekerja di bidang hukum dan dapat mewujudkan pelaporan keuangan yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adanya aplikasi sistem berbasis online menunujukkan pelayanan cepat dan kehadiran negara kepada masyarakat demi mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, tanpa disadari publik memerlukan kecepatan dan keakuratan, SIMPADHU dibangun untuk memastikan bebas dari pengutan liar (pungli), KKN dan bebas biaya administrasi perbankan. Dan untuk biaya PNBP yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Sejak tahun 2014 lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan AHU Online yakni sistem informasi untuk pendaftaran PT secara online. Semua proses pendirian badan hukum perseroan diselesaikan dalam waktu sekitar tujuh menit sejak pemohon selesai melakukan entry data dan mendapat SK Menteri. Saat ini, untuk mengurus pembentukan badan hukum memang harus melalui notaris, karena mereka yang memiliki akses ke sistem pandaftaran PT di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah meluncurkan pendaftaran online, pendaftaran badan hukum perusahaan cenderung terus meningkat. Dengan adanya sistem online yang diterapkan Ditjen AHU menjamin adanya akuntabilitas pelayanan publik, menghapus pungli, mempercepat pelayanan serta adanya sinergitas data bagi para pemilik perusahaan.
Saat ini terdapat beberapa layanan jasa hukum unggulan yang dimiliki Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, antara lain layanan Fidusia Online, Notariat Online (pengangkatan dan perpindahan), Wasiat Online, Pencarian dan Unduh Data Perseroan, Pencarian dan Unduh Data Yayasan, Pencarian dan Unduh Data Notariat, Pencarian dan Unduh Data Fidusia, Pencarian dan Unduh Data Partai Politik, Pencarian dan Unduh Data Kewarganegaraan, dan Pencarian dan Unduh Data PPNS yang dilakukan secara online. (noe)