Senin (12/10/2015), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, DR. Aidir Amin Daud, SH, MH, DFM sebagai pihak pertama berkenan memberikan sambutan dalam kegiatan Kesepakatan Bersama Antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Tentang Pembina Teknis Auditor Hukum Indonesia. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Qomaruddin, S.H.,M.H. selaku Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia sebagai pihak kedua.
Berdasrakan pertimbangan-pertimbangan bahwa tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai ketentuan Pasal 297 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ditetapkan bahwa Subdirektorat Hukum Perdata Umum, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan hukum perdata umum, pemberian pendapat hukum(legal opinion) dan advokasi keperdataan.
Bahwa Asosiasi Auditor Hukum Umum Indonesia (ASAHI) adalah Organisasi Profesi wadah berhimpunya para profesi Auditor Hukum bersertifikat (Certified Legal Auditor) di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-228.AH.01.08 Tahun 2014, yang salah satu output dari audit hukum yang dilakukan oleh Auditor adalah pemberian pendapat hukum(legal opinion).
Pihak pertama dan pihak kedua pada hari ini (12/10/15) membuat kesepakatan bersama dalam rangka pembinaan teknis auditor hukum, bertujuan untuk menghasilkan profesi auditor hukum indonesia yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam melakukan pekerjaanya sehingga memenuhi standar kompetensi kerja nasional profesi auditor hukum (SKKNI) sebagaimana ditetapkan oleh kementerian tenaga kerja republik indonesia. (Tari)