Jakarta, 23 September 2015. Pertemuan antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kepolisian, dan BNI mengenai tata cara pengelolaan PNBP pada Ditjen AHU dibuka oleh Bapak R. Natanegara KP. pada pukul 10.30 WIB.
Sambutan Bapak Kun dari BNI:
Menyatakan bahwa BNI siap untuk menyediakan sistem pembayaran PNBP di Kepolisian sesuai dengan permintaan dari pihak Kepolisian
Sambutan Bapak Bambang Giri dari Kepolisian:
PNBP kepolisian untuk tahun 2015 sebesar 5 Triliyun. Target tahun 2016 sebesar 9 Triliyun.
Kepolisian memiliki 1320 satker dan 462 loket samsat PNBP di Polsek. PNBP tersebut disetorkan ke Bendahara Penerima Pembantu kemudian disetorkan kembali ke Bendahara di Polres. Dari melihat pembuatan passport yang pembayarannya dilakukan di bank, mencerminkan Kementerian Hukum dan HAM memiliki sistem pembayaran PNBP yang bagus. Dan dikarenakan adanya promosi yang dilakukan oleh Bank BNI mengenai tata pengelolaan PNBP pada Ditjen AHU, maka Kepolisian ingin berdiskusi dengan Ditjen AHU
Paparan Bapak Freddy Harris (Sekretaris Ditjen AHU):
Ide pertama adalah tidak ada uraian pembayaran dalam bukti pembayaran dari bank sehingga sulit untuk dilakukan rekonsiliasi. Laporan PNBP juga masih manual. Oleh karena itu, Ditjen AHU berkerja sama dengan BNI untuk membangun sistem pembayaran PNBP yang lebih baik. Uraian pembayaran PNBP, seperti jenis dan tarif PNBP serta nama Notaris yang membayar dan nama perseroan atau badan hukum. Laporan PNBP adalah rekening koran harian yang dapat diakses oleh Bendahara Penerima dengan uraian pembayaran PNBP yang jelas. Ide kedua adalah menciptakan pelayanan publik yang baik. Dengan meningkatkan pelayanan maka PNBP juga meningkat. Sebelumnya loket PNBP ramai, tidak tertib, dan banyak calo. Untuk membuat kondisi yang tertib, Ditjen AHU membuat pelayanan jasa hukum terpadu dengan desain seperti bank, untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik lagi, Ditjen AHU membangun sistem pelayanan dan pembayaran PNBP secara online. Dengan sistem online, proses pelayanan menjadi lebih cepat. Misalnya seperti pelayanan fidusia. Sebelumnya proses fidusia selama 12 bulan lebih. Dengan sistem online, proses fidusia hanya membutuhkan waktu 7 menit. Dengan sistem online, pelayanan dan pembayaran PNBP menjadi real time. BPK mendukung hal tersebut.
Untuk melihat laporan penerimaan PNBP harian dan bulanan untuk setiap wilayah atau nasional dapat diakses di ahu.go.id. Laporan tersebut disajikan secara realtime dengan informasi jumlah transaksi dan jumlah tarif PNBP.
Pertanyaan dari Bapak Bambang (Kepolisian):
Di mana masyarakat membayar PNBP-nya?
Bapak Freddy: Masyarakat datang ke BNI atau melalui Internet/SMS Banking
Bagaimana pelimpahan PNBP-nya atau kode Berita Acara Serah Terima (BAST) ke kas Negara?
Bapak Azwar: Kode billing untuk pembayaran didadapat dari SIMPONI berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan langsung disetorkan dari Bank ke kas Negara.
Bagaimana menyusun laporan keuangan untuk unit eselon 1?
Bapak Azwar: Penyusunan laporan keuangan dilakukan secara berjenjang dimulai dari satuan kerja pada Ditjen AHU.
Dalam hal pembuatan SIM, bagaimana mekanisme pembayaran PNBP-nya, dikarenakan ada tarif ujian praktik dan pencetakan SIM?
Bapak Freddy: Masukan untuk pembayaran pembuatan SIM, ada 2 tarif PNBP, yaitu PNBP ujian praktik (PNBP proses) dan pencetakan SIM (PNBP output).
Di Kepolisian pembayaran dilakukan oleh masyarakat ke dealer, kemudian dealer membayar PNBP ke samsat dan setelah itu samsat menyetor ke Bendahara. Bagaimana agar pengelolaan PNBP dapat lebih efektif dan tidak ada uang yang tertahan?
Ibu Sri (Bank BNI): Pada Ditjen AHU, Dealer adalah Notaris sehingga Dealer tersebut langsung membayar di Bank. Sama seperti Fidusia, dealer atau perseorangan yang mengakses secara online.
Bapak Freddy: PNBP pada Ditjen AHU tidak lagi masuk ke rekening Bendahara Penerima karena langsung disetorkan ke kas Negara melalui Bank yang terhubung dengan SIMPONI.