Cirebon, 16-18 September 2015. Sosialisasi diadakan di Hotel Aston, Cirebon, dihadiri oleh Ka kanwil Jawa Barat diwakilkan oleh Ka divyankum Agus Anwar, Ka kanim Cirebon, Ka Rubasan Cirebon, Ka lapas Klas I Cirebon, Ka bidyankum dan HAM Jawa Barat, Pimpinan Bank BNI, Notaris, staf kantor Notaris, Mahasiswa Kenotariatan dan para pejabat eselon III dan IV serta fungsional Ditjen AHU. Dalam sambutannya, Ka divyankum menyampaikan Simpadhu adalah sebuah layanan yang mempermudah sistem pembayaran bagi para pemohon pelayanan jasa hukum, dimana para pemohon dapat melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, SMS Banking dan Internet banking yang telah terkoneksi dengan pelayanan jasa hukum Ditjen AHU. Sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan, Ditjen AHU sudah melakukan integrasi Host to Host antara layanan jasa hukum AHU Online dengan SIMPONI yang ada di Kementerian Keuangan.
Diharapkan dengan AHU Online terhadap pelayanan jasa hukum dapat berjalan dengan cepat, akurat, bebas dari pungli dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Disamping itu sistem AHU Online akan meningkatkan pendapat negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan sistem pembayaran yang telah terintegrasi tersebut, pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris dan mereka yang bekerja dibidang hukum serta mewujudkan keuangan yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.