Jakarta, 08 September 2015 – Dalam rangka mensinergikan dan merapatkan barisan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengadakan Lokakarya Hubungan Kerja dan Koordinasi Antara Ditjen AHU Dengan K/LPNK Terkait Pembinaan PPNS yang bertempat di Ruang Oemar Senoadji Ditjen AHU Lt. 18 Gd. Sentra Mulia.
Direktur Pidana Salahudin, membuka acara tersebut sekaligus sebagai narasumber dengan tema “Asosiasi PPNS Dalam Perspektif Pembinaan PPNS”. Antara lain menyampaikan tentang kondisi terkini PPNS yaitu peningkatan kuantitas PPNS, Problematika, Kompetensi dan Pembinaan PPNS serta Kode Etik dan semangat korsa yang belum terwujud.
Salahudin juga menyampaikan bahwa dalam kehidupan berbangsa pokok-pokok etika harus mengedepankan; kejujuran, amanah, keteladanan, spotivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara. Sedangkan etika Penegak Hukum yang berkeadilan untuk menumbuhkan kesadaran tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang didalam masyarakat. Sedangkan etika penyelenggara negara harus menjadi pedoman, menyeimbangkan antara hak dan kewajiban serta mampu memelihara hubungan yang harmonis antar penyelenggara megara dengan menaati norma-norma kelembagaan.
Sedangkan peran Asosiasi PPNS dalam perspektif pembinaan ditentukan dengan keberadaan, pelaksanaana tugas tertentu, pembiayaan mandiri, nomenklatur organisasi, kedudukan, tugas, wewenang dan susunan organisasi. Maka idealnya setiap profesi memiliki “Kode Etik” yang merupakan aturan tertulis, institusional pegangan individu dalam organisasi dan untuk mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Narasumber yang kedua yaitu Kasubdit PPNS Direktorat Pidana Adi Ashari yang menyampaikan tema “Administrasi PPNS, Permasalahan Dan Solusinya”. Adi Ashari menyampaikan permasalahan yang sering terjadi antara lain mengenai proses seleksi administrasi, proses pengangkatan PPNS, proses Mutasi, proses KTP PPNS, proses pemberhentian dan pelantikan PPNS.
Dan untuk solusi atas permasalahan tersebut perlu penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap :
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.01.AH.09.10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Serta ketegasan dari pihak kementerian selaku kordinator administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (noe)