Melaka – Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, terancam kehilangan kewarganegaraannya. Hal tersebut disebabkan dengan letak geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga sehingga memudahkan WNI untuk pergi ke Malaysia bahkan ada yang secara ilegal, baik itu keluar masuknya, ataupun izin tinggal dan kerja di Malaysia yang tidak dilakukan sesuai dengan standar yang ada di Malaysia, sehingga banyak masyarakat yang ditahan karena pelanggaran izin masuk dan kerja di Malaysia
Untuk menanggulangi hal tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengambil langkah khusus, dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI yang berada di Malaysia, yang tidak memiliki, atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan yang telah tinggal secara turun temurun, namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan.
Direktur Tata Negara, Baroto dalam kunjungannya mengatakan bahwa permasalahan kewarganegaraan di Malaysia memang menjadi perhatian untuk dapat diselesaikan. Kami harap kita punya semangat bersama dalam upaya penyelesaian, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (unocumented) agar menjadi jelas status kewarganegaraan sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal.
"Terkait regulasi memang perlu ada pembahasan bersama dengan instansi-instansi lain yang berkaitan, sehingga ini bisa menjadi PR bersama dan menjaga prinsip kehati-hatian pemerintahan Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia. Kami akan selalu upayakan untuk hal tersebut", ujar Baroto.
Sementara itu, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia, Hermono menyampaikan permasalahan WNI undocumented. KBRI Kuala Lumpur mencatat telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).
“Kondisi ini merupakan kondisi yang “extraordinary” dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya,” ujar Hermono di kantornya, Kuala Lumpur, Jumat (17/11/2023).
Namun, lanjut Hermono, KBRI Kuala Lumpur menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi dibawah Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebagaimana semangat bersama pemerintah Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
"Kegiatan ataupun pembahasan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya WNI di luar negeri, dan juga sebagai dasar perlindungan negara kepada warga negaranya sebagaimana amanat dari UU No. 12 Tahun 2006", ujar Hermono