Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi yang diajukan oleh PSSI atas tiga pemain sebak bola, dan satu pebasket usulan PERBASI dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Menkumham dan Menpora (20/3/23).
Tiga atlet sepak bola asal Belanda atas nama Ivar Jenner, Justin Quincy Hubner, dan Rafael William Struick, serta satu pebasket asal Amerika Serikat atas nama Jerome Anthony Beane Jr diusulkan menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan alasan berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar dalam pernyataannya menyatakan bahwa kebijakan pemerintah di bidang kewarganegaraan dalam rangka naturalisasi atlet sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang olahraga untuk dapat mengharumkan nama negara Indonesia.
Dirinya menambahkan, kebijakan naturalisasi juga merupakan langkah yang bijak untuk dapat memajukan prestasi Timnas Indonesia, salah satunya yaitu dapat membuka peluang bagi pemain keturunan Indonesia yang lahir dan berkarir di luar negeri untuk dapat membela Timnas Indonesia.
"Pemberian kewarganegaraan sebelumnya juga telah diberikan untuk kemajuan olahraga Indonesia kepada atlet berprestasi yang telah berjasa seperti atlet bola basket Serigne Modou Kane, Dame Diagne, dan Marques Terrel Bolden," ujar Dirjen AHU yang hadir mewakili Menkumham di ruang rapat Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Dirjen AHU menjelaskan bahwa permohonan pewarganegaraan tersebut telah dilakukan pemeriksaan daan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensetneg, Kemenpora, BIN, PSSI, serta Perbasi, dan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006.
Sembilan fraksi yang hadir dalam rapat kerja telah memberikan pertimbangan terhadap permohonan naturalisasi 4 atlet yang diajukan, dan sepakat untuk menyetujui permohonan tersebut untuk segera disahkan dalam rapat Rapat Paripurna.
"Komisi III DPR RI menyetujui untuk memberikan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, Rafael Willian Struick, dan Jerome Anthoni Beane Jr, untuk selanjutnya segera disahkan dalam Rapat Paripurna dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh membacakan keputusan rapat kerja.