BALI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya me-launching Perseroan Perorangan yang selama ini telah dinantikan oleh masyarakat di Indonesia.
Badan hukum baru yang diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) tersebut dirilis langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, sebagai solusi dari economic seatbacks yang dihadapi oleh Indonesia dampak dari pandemi Covid-19.
“Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan hinga terpaksa menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerja, hingga pada bulan Juli 2021 terdapat lebih dari 1.100 permohonan baru kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)” ujar Menkumham dalam meresmikan badan hukum Perseroan Perorangan di Bali (08/10/21).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Bali, Inspektur Jenderal Kemenkumham, Staf Ahli dan Staf Khusus Kemenkumham, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Panglima Kodam IX Udayana, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provisi Bali tersebut, Menkumham menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah sebuah terobosan dan perseroan pertama di dunia yang memungkinkan untuk didirikan cukup oleh satu orang yang dapat secara bebas menentukan besaran modal usaha.
“Perseroan ini dilakukan secara perorangan namun dengan limited liability dan pendaftaran yang sangat mudah secara online serta legalitas yang baik,” tambah Yasonna.
Menkumham juga menjelaskan bahwa badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia yang saat ini tengah melemah.
“Indonesia pernah mengalami krisis moneter dan saat itu penyelamatnya adalah UMKM. Untuk itu, saat ini pemerintah memberikan perhatian khusus bagi UMKM untuk mendapatkan legalitas dengan mudah,” tuturnya.
Saat ini Perseroan Perorangan telah mendapatkan dukungan dari Bank Mandiri dan Bank BNI yang telah menyiapkan benefit yang bisa didapatkan oleh pemilik Perseroan Perorangan berupa kemudahan dalam pendanaan.
Bersamaan dengan dilakukannya launching aplikasi Perseroan Perorangan, dilakukan pula pendaftaran oleh 5 perwakilan UMKM secara langsung hingga mendapatkan sertifikat pendirian.
Sementara itu, Dirjen AHU dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi usaha mikro di Indonesia dan merupakan reformasi besar terhadap birokrasi yang ada.
“Malam ini pelaku UMKM bisa langsung bisa mendaftar, langsung mendapat sertifikat, dan langsung bisa menjalankan usaha Perseroan Perorangan,” ujar Dirjen AHU.
Sebelum dilakukan launching Perseroan Perorangan, sebelumnya dilakukan diskusi interaktif bertema “Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan” dengan narasumber Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar; Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian Investasi, Azhar Lubis; Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti; Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi & UKM, Henra Saragih; dan Direktur Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi Kementerian PPN, Ahmad Dading Gunadi.