Tangerang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengadakan kegiatan evaluasi kinerja dan kelembagaan Balai Harta Peninggalan (BHP). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar menyampaikan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditempatkan di BHP adalah orang-orang pilihan yang memiliki kompetensi.
“Perlu saya ingatkan kembali bahwa BHP bukan tempat “buangan”, karena SDM yang ditempatkan di BHP adalah orang-orang yang qualified. Sehingga BHP dituntut untuk terus berkinerja dengan maksimal” Kata Cahyo,Saat membuka kegiatan evaluasi kinerja dan kelembagaan Balai Harta Peninggalan (BHP), di Hotel Atria Gading Serpong, Kamis (19/11/ 20).
Cahyo juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi BHP dengan Ditjen AHU. Apalagi melihat banyaknya inovasi yang dilakukan oleh BHP beberapa tahun terakhir.
“Saya sangat mengapresiasi inovasi-inovasi yang dilakukan oleh BHP, tetapi semua tetap harus dilaporkan dan berkoordinasi ke Ditjen AHU.” Lanjut Cahyo.
Di depan jajaran Pejabat BHP, pria lulusan Nottingham University juga mengingatkan pentingnya tugas-tugas BHP lain baik yang sifatnya rutinitas maupun tugas-tugas lain seperti koordinasi perjanjian kerja sama antar lembaga. Lebih jauh Cahyo berharap, ada penempatan SDM BHP sesuai wilayah kerja BHP di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersangkutan. Misalnya, BHP Makassar menempatkan salah satu SDM-nya di Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.
‘’ Penempatan tersebut bertujuan agar pekerjaan atau kasus di Provinsi Bali yang perlu segera ditangani oleh BHP Makassar dapat terselesaikan dengan lebih cepat’’ tambahnya.
Soal kelembagaan, mantan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional itu menyebut pentingnya perubahan organisasi dan tata kerja BHP. Menurutnya, perlu dipikirkan adanya Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK). Disamping itu, Cahyo juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi terkait BHP dan pemetaan proses bisnis layanan BHP. Pasalnya, banyak peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi BHP saat ini merupakan peninggalan Belanda berdasarkan aturan peralihan 2 UUD 1945.
‘’banyak regulasi yang saat ini dipakai oleh BHP merupakan warisan belanda dan sudah obsolete’’ tutup Cahyo.