PALEMBANG –Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan mengelar diskusi penerapan peraturan Menkumham tentang layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan berbasis online.
Direktur Tatanegara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Baroto mengatakan, Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang disajikan oleh Ditjen AHU sudah dapat diakses melalui AHU Online. Misalnya, layanan warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI ) dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun menurutnya, masih ada beberapa layanan yang masih manual diantaranya naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Pemberian Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui Naturalisasi Murni, karena seseorang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara’’ jelasnya.
Soal status Kewarganegaraan terhadap anak hasil kawin campur, Baroto menjelaskan, bagi anak pelaku perkawinan campuran sudah diatur dan ditentukan pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut, kata dia, memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dari pelaku kawin campur, sepanjang anak tersebut telah didaftarkan oleh orang tua atau walinya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
“Bagi anak berkewarganegaraan ganda pada waktu berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan tersebut diberikan sampai anak tersebut berusia 21 tahun,” kata Baroto, di Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (19/11/2020).
Dia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan perlindungan terhadap hak kewarganegaraan baik permohonan pewarganegaraan atau permohonan kehilangan kewarganegaraan.
" kita tetap melindungi semua hak kewarganegaraan, jangan sampai kewarganegaran sudah dilepas namun tidak ada negara yang menerima" ungkapnya.
Sementara itu Ridwan, Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang mengatakan, kewarganegaraan (citizenship) adalah status yang diberikan kepada seseorang yang menjadi warga penuh suatu negara. di Indonesia, hal itu diatur dalam UU No 6 Th 2016 tentang Kewarganegaraan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
"Kewarganegaraan memberikan seseorang identitas, dan memungkinkan mereka memiliki dan menggunakan berbagai macam hak yang melekat di dalamnya" ucapnya.
Lebih jauh kepala Imigrasi kelas 1 Palembang Azwar Anas, menegaskan pengaruh perkawinan campuran terhadap pemberian Visa dan Izin Tinggal Permohonan Visa/Izin Tinggal terbatas/Izin Tinggal tetap berlaku bagi suami/isteri Warga Negara Asing (WNA ) dapat diajukan oleh pasangannya WNI kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Dia menambahkan peran pengawasan imigrasi merupakan gerbang utama dalam pendeteksian warga negara asing yang legal atau ilegal. Pasalnya, banyak WNA yang datang ke Indonesia dengan mengunakan dokumen visa palsu. Dirinya mejelaskan, dalam pasal 19 UU No 12 Tahun 2006 yang dimaksud dengan 5 tahun berturut turut dan 10 tahun berturut turut yaitu wajib mempunyai KITAS yang berlaku 1 tahun yang harus diperpanjang.
"Setiap orang asing yang mengajukan permohanan KITAS akan di cek Oleh keimigrasian sebagai upaya pengawasan" tutupnya.