Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum ( Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan keberadaan notaris sangat dibutuhkan oleh negara. Walaupun notaris merupakan pejabat umum, tetapi perannya sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan indeks kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.
“keberadaan notaris sangat dibutuhkan oleh Pemerintah untuk melegalkan, dan membuat kepastian hukum bagi para investor,” kata Cahyo Rahadian Muzhar, dihadapan Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) , di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, ( 26/8/20).
Cahyo menambahkan, upaya Indonesia menuju peringkat 40 sesuai dengan perintah presiden Joko Widodo tampaknya belum bisa tercapai. Namun, saat ini Indonesia sudah menempati peringkat ke 73 sebagai negara yang dinilai terkait kemudahan berinvestasi.
" Semua ini harus kita dukung, dan notarislah yang memegang peranan penting dalam percepatan ini " tambahnya.
Dia mengatakan selain notaris, Ditjen AHU juga disebut sebagai gerbang utama dalam percepatan kemudahan berinvestasi. Sehinga, lanjut Cahyo Ditjen AHU telah mempersiapkan dengan sebaik baiknya melalui aplikasi AHU Online dan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
" AHU sudah siap dengan layanan Online " ujarnya.
Sejalan dengan itu, Cahyo berharap ada kepastian hukum dalam berinvestasi diIndonesia, sehingga uang yang di Investasikan di Indonesia adalah benar - benar uang yang sah dan bukan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"kita ingin uang yang di Investasikan adalah uang yang bukan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kejahatan lainnya " ungkapnya.
Dia juga menjelaskan dalam berbagai survei peningkatan peringkat kemudahan berusaha, profesi notaris lah yang paling disoroti. Karena peran notaris dalam pembuatan akta akan menjamin kepastian hukum bagi para investor.
" Notaris itu bukan hanya membuat akta tetapi juga sebagai kuasa hukum bagi penghadap" tandasnya.
mengingat profesinya yang strategis seorang notaris harus dapat menjaga marwah sebagai seorang pejabat umum. Sehingga, notaris diminta untuk terus belajar guna menambah pengalaman dan Ilmu sebagai pendukung dalam menjalankan profesinya, karena notaris lanjut Cahyo, tidak hanya dituntut cakap tetapi juga harus cerdas dan pintar termasuk penguasaan Teknologi Informasi ( TI ) untuk akses layanan secara online.
"Hampir 80% notaris tidak pernah akses sendiri, tapi dipercayakan kepada stafnya, dan jangan sampai notaris tidak memahami undang-undang " tandasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia ( INI) Jawa Barat, Irfan Ardianayah sangat mendukung upaya Ditjen AHU sebagai gerbang utama kemudahan berusaha. Namun menurutnya, Perlunya adanya sosialisasi kepada seluruh notaris agar menjadi pembelajaran bagi seorang profesi sebagai pembuat akta otentik dan kuasa hukum bagi penghadapnya.
" kami berharap ada sosialisasi bagi semua notaris agar menjadi pemahaman baru dalam rangkan melayani masyarakat dan hal kepastian hukum bagi para investor" tutup Irfan.