
Jakarta- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memimpin apel pagi Penguatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) di Era New Normal dan Pembangunan Zona Integritas bagi 520 Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM Tahun 2020. Selain para pimpinan tinggi madya dan pratama dilingkungan Kemenkumham Pusat apel ini juga diikuti secara virtual oleh Satker di seluruh Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
"Tahun 2020 Kemenkumham telah mencanangkan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang saat ini telah memasuki masa evalusi yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI)" Kata Yasonna saat memimpin apel di lapangan upacara Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Senin, (3/08/20).
Dalam kesempatan itu, Yasonna memerintahkan agar seluruh Tim Kerja melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala memantau hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
"hasilnya harus menunjukkan Trend Positif, sehingga pada saat penilaian akhir oleh Tim Penilaian Nasional (TPN) semua kriteria yang dipersyaratkan dapat dipenuhi" ucapnya.
Dia mengatakan Unit Eselon I bertindak selaku Koordinator dan pembina WBK/WBBM pada masing-masing satkernya serta mengawasi satuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing dalam pemenuhan Komponen Pengungkit pada Aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi (E-RB) dengan mengacu pada Surat Inspektur Jenderal sehingga dokumen yg disajikan oleh satuan kerja memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permen PAN dan RB Nomor 10 tahun 2019
"Saya perintahkan agar semua Unit Eselon I bertindak selaku Koordinator dan pembina WBK/WBBM pada masing-masing satkernya serta mengawasi satuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya" tandasnya.
Yasonna berharap seluruh aparatur Kemenkumham termotivasi dan lebih terpacu untuk terus bekerja lebih keras lagi dan yang paling utama adalah meningkatkan dan menjaga integritasnya. Dengan demikian seluruhnya terbebas dari praktek perbuatan tercela yang dapat mencederai amanah rakyat, untuk mewujudkan Program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kemenkumham.
"Semua ASN Kemenkumham harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktek percaloan, harus bebas pungli, petugas responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian" tegasnya.
Yasonna juga memerintahkan kepada seluruh Kepala Kanwil dan Kepala Divisi harus berperan aktif dan saling bersinergi untuk terus meningkatkan pemahaman dan internalisasi Pembangunan Zona Integritas seluruh satuan kerja di wilayahnya, sehingga mencapai target minimal 70% dari satker yang diusulkan bisa meraih predikat WBK/WBBM pada tahun 2020.
"Kemenkumham telah banyak menuai prestasi juga terobosan pelayanan yang menghadirkan inovasi telah dilakukan. Oleh karena itu sudah saatnya terobosan dan inovasi terbaik yang sudah ada bermanfaat untuk masyarakat, dan bisa dijadikan sebagai best practices standar pelayanan, sehingga dapat dipastikan kemenkumham memiliki stadar pelayan prima" tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menjelaskan bahwa tujuan apel ini untuk memberikan pembekalan dan penguatan kembali tentang peran dan tugas Tim Kerja Pembangunan Zona Intergitas dalam mengimplementasikan pelaksanaan pembangunan Zona Intergitas di Era New Normal.
“Pelaksanaan evaluasi akhir yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional harus dipersiapkan dengan baik, sehingga hasil yang akan dicapai berdampak pada meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM dan juga akan meningkatkan kinerja Kementerian secara keseluruhan,” kata Bambang.
Diketahui Tahun 2019, Kemenkumham telah mengusulkan 139 Satuan Kerja untuk diusulkan sebagai satketr berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) namun hanya 4 Satuan Kerja berpredikat WBBM, dan 39 Satuan Kerja berpredikat WBK. Pada Tahun 2020, Lanjut Bambang, Kemenkumham akan mengusulkan 520 Satuan Kerja kepada Kementerian PAN dan RB selaku Tim Penilai Nasional (TPN).
‘’ Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan untuk memastikan sebanyak-banyaknya satuan kerja yang diusulkan berhasil mendapatkan predikat WBK maupun WBBM’’ Tandasnya.