JAKARTA - Salah satu bentuk penjaminan yang sudah lama dikenal dalam proses hukum baik secara nasional maupun internasional adalah jaminan fidusia. Di Indonesia Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, Fidusia saat ini dinilai kurang relevan dengan upaya pencapaian target Indonesia dalam mendorong percepatan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business / EoDB).
" Harus dilakukan perubahan Undang - Undang penjaminan lainnya" kata Indri Pramitaswari Guritno Senior Partner Banking & Finance HHP Law Firm, saat menjadi narasumber Pembahasan Kajian Naskah Akademik Undang-Undang Jaminan Benda bergerak, di Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum, Jakarta. Kamis (23/07/20).
Menurutnya, langkah melakukan perubahan UU Jaminan Fidusia dengan RUU Jaminan Benda Bergerak perlu terus didorong, alasannya jaminan benda bergerak memungkinkan perluasan dalam mengatur jenis objek yang akan dijaminkan.
" Kalau RUU Jaminan benda bergerak disahkan menjadi UU maka dipastikan dapat mendorong peringkat EoDB" ucapnya.
Dia juga berharap perubahan UU Fidusia menjadi UU Jaminan benda bergerak tidak dilakukan perubahan secara keseluruhan, menurutnya UU Fidusia masih dapat dimasukkan dan diperluas dengan UU Penjaminan benda bergerak.
" kita tidak akan menganti secara keseluruhan isi dari UU fidusia namun perlu menyempurnakannya lagi agar peran penjamin menjadi sangat luas" tutupnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM sekaligus Ketua Tim Penyusunan RUU Jaminan Fidusia Min Usihen mengatakan, kebijakan perubahan penyusunan Undang-Undang Jaminan Fidusia menjadi Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak harus dibahas secara intens dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait.
" Pembahasan Naskah akademik perlu dikomunikasikan dengan pihak lainnya termasuk Kementerian Perekonomian dan World Bank Group yang mempunyai penilaian terkait peringkat EoDB" ujarnya.
Djoko Pudjirahardjo Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional,Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengatakan rekomendasi penyempurnaan Naskah Akademik Rancangan Perubahan Undang- Undang Jaminan Fidusia Menjadi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang harus terus dipercepat, alasannya agar dapat masuk Program Prioritas Nasional.
" Harus kita siapkan Naskah akademiknya untuk mendorong RUU Jaminan benda bergerak " tegasnya.
Sejalan dengan itu, Iwan supriyadi Kepala Subdit Fidusia menjelaskan bahwa hasil Naskah Akademik yang telah tersusun tidak cukup untuk meningkatkan peringkat EoDB Indonesia, khususnya pada bidang Getting Credit, sebagai indikator penilaian Strength of Legal Rights Index.
" ini adalah tindak lanjut kajian Naskah Akademik Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak sebagai penilaian EoDB menurut World Bank Group" tutupnya.