
JAKARTA – Kementerian Hukum dah Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyatakan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sudah sah berbadan hukum dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Penyerahan dilakuan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menkumham Yasonna Laoly didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar dan Direktur Tata Negara Baroto kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Muhammad Anis Matta di Jakarta melalui aplikasi Zoom Meeting.
“Keputusan ini merupakan hasil verifikasi berkas administrasi dan dinyatakan Partai Gelora telah memenuhi syarat kepengurusan 100 persen di tingkat Provinsi, 75 persen tingkat kabupaten/kota dan 50 persen tingkat kecamatan,” kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Penyerahan ini juga dihadiri para pendiri, antara lain Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, para Pimpinan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) , dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) se-Indonesia Partai Gelora Indonesia.
Dia mengatakan hasil verifikasi tersebut sesuai Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasI Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Yasonna menjelaskan pada tanggal 1 April 2020 Partai Gelora secara resmi mendaftarkan melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh dirinya dan dari pihak Partai Gelora diwakili oleh Anis Matta (Ketua Umum) dan Fahri Hamzah (Wakil Ketua Umum).
“Juga sudah dilakukan verifikasi berkas administrasi Partai Gelora dari 34 DPW (Tingkat Provinsi), 423 DPD (Tingkat Kabupaten/Kota), dan 3639 DPC (tingkat kecamatan),” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pada 11 Mei 2020 juga sudah dilakukan verifikasi faktual secara virtual oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham dengan perwakilan dari Partai Gelora melalui aplikasi Zoom Meeting yang bertujuan untuk memeriksa kebenaran faktual mengenai dokumen persyaratan pendaftaran.
“Verifikasi faktual melalui teleconference ini mengambil sampel dari kepengurusan Partai Gelora di tiga wilayah Indonesia yaitu bagian barat, bagian tengah dan bagian timur,” jelasnya.
Selain mendapatkan pengesahan badan hukum, Partai Gelora juga mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-12.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Partai Gelombang Rakyat Indonesia, tertanggal 19 Mei 2020.
Yasonna juga menyambut gembira setelah Partai Gelora diperkenalkan kepublik. Dia berharap Parta Gelora terus konsisten untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menghindarkan diri dari perbuatan KKN.
‘’Saya yakin dan percaya dengan kader yang sangat militan Partai Gelora dapat menjadi partai yang dapat diperhitungkan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan menjadi bagian dari parlemen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Indonesia’’ Ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum ) Partai Gelora Anis Matta mengapresiasi kerja keras Menkumham dan Jajaranya, menurutnya Yasonna beserta jajarannya sudah bekerja keras melayani pendaftaran Partai Gelora dengan baik ditengah situasi Pandemi akibat Covid 19 masih meluas.
‘’Terima kasih yang sangat mendalam kepada Menkumham dan Jajarannya yang telah bekerja keras ditengah pademi sehingga pendaftaran hingga pengesahan Badan Hukum Partai Gelora bisa dilalui dengan baik dan lancar’’ Ucap Anis
Anis Matta mengatakan, kehadiran Partai Gelora, untuk mempertajam akal kolektif bangsa di saat dunia sedang mengalami krisis global yang berlarut sekarang ini.
Sebab saat ini kata dia, terlalu banyak ruang ketidaktahuan dan terlalu banyak ruang ketidakjelasan serta ketidapastian yang diakibatkan pandemi Covid-19.
Anis menilai, Indonesia harus merumuskan peta jalan baru untuk bisa melewati krisis global berlarut ini.
"Semua negara sekarang ini ditempa krisis tak terkecuali Indonesia. Sehingga diperlukan ruang bagi akal kolektif untuk merumuskan peta jalan baru. Dahsyatnya itu terumuskan di dalam Pancasila. Jadi Pancasila itu adalah akal kolektif bangsa," tutupnya.