BALI - Dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus lakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat yang prima dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang kreatif dan inovatif, penyelenggara pelayanan publik Ditjen AHU diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat sehingga mencapai kepuasan masyarakat dan kedepannya dapat dicapai kesetiaan masyarakat.
'' faktor yang sangat penting dan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik adalah keberhasilan penyelenggara pelayanan publik dengan tingkat kepuasan penerima yang sesuai dengan kebutuhan dan diharapan masyarakat'' kata Direktur Perdata Daulat Pandapotan silitonga saat membuka acara konsinering hasil surve indeks kepuasan masyarakat, di Bali, Jumat (15/11/19).
Dia menambahkan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya,Sebab sambung Dia, bila tidak dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan masyarakat akan menyebabkan ketidak percayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan oleh Ditjen AHU.
'' Masyarakat setiap waktu akan selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena pelayanan publik yang ada terkadang masih berbelit-belit, lambat, mahal dan melelahkan'' tambahnya.
Soal layanan Ditjen AHU, Dirinya menegaskan semua disajikan dengan Online melalui AHU Online, sehingga diharapkan masyarakat sebagai konsumen layanan Ditjen AHU dapat dipermudah dengan kecepatan teknologi tanpa berbelit - belit dan mahal.
''Ditjen AHU ingin memberikan kepastian hukum dengan melayani secara profesional,terbuka, proporsional dan akuntabilitas'' tutup Daulat.
Sejalan dengan itu,Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) Bali, Sutirah mengapresiasi konsinering IKM yang dilakukan diPulau Bali, alasannya, dengan pelaksanaan ini pihaknya dapat ikut memetik teori teori pelayanan publik yang dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. Dia juga menuturkan dalam surve indeks kepuasan masyarakat ini memiliki beberapa unsur-unsur. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusun indeks kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
''karena paradigma yang ada adalah bahwa pelayanan publik yang seharusnya dilakukan oleh aparatur negara kepada masyarakat justru dianggap sebagai suatu hal melelahkan dan cenderung berbelit- belit'' ujarnya.
Dia menuturkan bahwa kunci keberhasilan pelayanan publik adalah kualitas pelayanan, kepuasan masyarakat dan prosedur pelayanan yang prima, Dirinya menambahkan, Pembahasan mengenai pelayanan publik tidak akan lepas kaitanya dengan pembahasan mengenai good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jadi pemerintah haruslah memberikan pelayanan yang maksimal dalam proses pemerintahannya. Selain itu, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan kondisi yang berusaha untuk menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi dan keseimbangan peran serta adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh tiga komponen yaitu pemerintah, rakyat, dan usahawan.
''Pelayanan publik juga akan menjadi indikator tentang baik atau tidaknya suatu pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya, karena pelayanan publik merupakan salah satu organ terpenting dalam jalannya pemerintahan, tujuan dari pemerintahan adalah menjalankan pelayanan yang baik dan transparan terhadap publik'' tutupnya.