TANGERANG – Keberadaan seorang notaris pada saat ini mempunyai peran yang sangat penting dalam menjalankan sebagian kekuasaan negara, terutama dalam pembuatan akta otentik. Dengan peran yang dimiliki oleh seorang Notaris, maka jabatan Notaris merupakan sebuah jabatan kepercayaan.
“Untuk itu dalam menjalankan jabatannya seorang notaris harus profesional dan mempunyai integritas moral yang dalam melaksanakan tugas dan profesinya dilandasi oleh pertimbangan moral secara profesional dalam memberikan penyuluhan hukum dan pembuatan akta kepada para pihak atau klien yang dilakukan tanpa membeda-bedakan agama, kepercayaan, suku, keturunan, kedudukan sosial, atau keyakinan politiknya tidak semata-mata untuk mencari imbalan materiil,” kata Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Daulat P Silitonga, saat membuka Penyusunan Perubahan Permenkumham Tentang Tata Cara Pengangkatan, Perindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Jumat (9/10/2019).
Dia menjelaskan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum berupa kekuatan pembuktian sempurna dalam bentuk akta otentik seperti pembuatan akta, legalisasi dokumen, waarmerking dan pendirian PT (Perseroan Terbatas), legalitas suatu dokumen pribadi seperti akta waris, akta hibah, balik nama sertifikat, dan lainnya semakin meningkat. Untuk itu notaris dituntut menjadi profesional, bertanggung jawab, beretika dalam melaksanakan tugas jabatannya.
“Seluruh Notaris Indonesia tergabung dalam satu wadah organisasi yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Organisasi INI juga merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengawasan terhadap kode etik, perilaku anggotanya dan memberikan rekomendasi nama, alamat kantor Notaris kepada calon notaris untuk melakukan magang,” ujarnya.
Daulat mengungkapkan perkembangan kenotariatan dewasa ini, menjadi faktor utama bagi Ditjen AHU dalam melakukan penyusunan perubahan Permenkumham tentang Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
“Ditjen AHU seringkali menerima laporan masyarakat terkait perilaku beberapa oknum Notaris yang menyebabkan hilangnya saham seseorang, penandatanganan akta yang tidak dilakukan dihadapan Notaris, membuat akta di luar wilayah jabatan dan pembuatan akta yang tidak sesuai dalam ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, dikabulkannya permohonan judicial review oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 50 P/HUM/2018 tanggal 20 September 2018 terhadap Pasal 2 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, maka Ditjen AHU melakukan penataan kembali melalui kebijakan yang terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris melalui Permenkumham sebagai turunan dari Undang Undang Jabatan Notaris.
“Kemenkumham akan selalu berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dan selalu yang terbaik (Always the Best) dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo diharapkan untuk memicu dan memberikan kemudahan berusaha di Indonesia,” kata dia.
Lebih jauh, Daulat menyampaikan penyusunan perubahan Permenkumham tentang tata cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris ini dapat terselesaikan dan menghasilkan aturan hukum yang dapat mendukung keberhasilan program pemerintah di dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat di seluruh Indonesia.