Jakarta, 28 Mei 2015 – Dalam acara Launching SIMPADHU dan penyerahan LHP BPK, Anggota I BPK RI Agung Firman dalam Press Conference menyampaikan bahwa launching sistem pelayanan yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah inovasi. Kenapa disebut inovasi karena kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berhasil memadukan peningkatan kualitas pelayanan berbasis IT yang dibuat berdasarkan wewenang yang dimilki yang sistem pembayarannya berbasis IT dengan kewenangan dari Kementerian Keuangan. Yang harus dipahami ada 2 sistem yang berintegrasi dan oleh karena itu Prestasi tersebesarnya adalah berhasil mengintegrasikan 2 sistem yang berbeda dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Kerap kali teman-teman (Pers) dengar, ada seorang pimpinan Kementerian/Lembaga menganggap mereka melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar kewenangnya dan melampoi wewenangnya dengan alasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hari ini menjadi saksi nyata, bahwa sebenarnya Kementerian Hukum dan HAM ada personil yang memang kompenten untuk membenahi itu, jadi tidak betul dikatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tidak punya personil yang kompeten untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang IT. Itu semua adalah hasil karya dari para pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian pada saat yang sama, tetap berpijak pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi mengingat nama kementerian ini adalah Kementerian Hukum dan HAM, jadi bagaimana mungkin pejabat disini melanggar ketentuan hukum, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan pekerjaan yang berat dan rumit serta komples, namun alhamdulillah merupakan suatu bukti, suatu Role Models, ini berhasil dilakukan.
"Inovasinya dibangun dan kemudian pada saat yang sama dengan sejumlah tantangan kualitas pelayanan menjadi lebih baik dan nanti akan lebih baik pula dalam konteks pengelolaan penerimaan, karena akan mudah dikonsolidasikan. Jadi langsung dimanapun, kapanpun dan langsung masuk ke kas Negara, gak mampir-mapir lagi, gak nginep-nginep lagi dan kemudian jelas dapat diketahui kapan pembayarannya, dari siapa, untuk apa, berapa dan itulah yang kita apresiasikan' Jelas Agung.
Saya pikir, yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM bahwasanya BPK melakukan pengawasan, dan sebenarnya pengawasan dan pemeriksaan itu tidak ada artinya sam sekali apabila komitmen dari entitasnya tidak ada. Jadi pengawasan itu hanya triger kecil saja dibandingkan dengan upaya atau effort yang dilkaukan oleh kementerian itu sendiri.
Dan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM, BPK menilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penjelasan. Ada 4 hal yang harus diperhatikan yaitu : Kesesuaian standar keuangan; Pengungkapan yang memadai; Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan; dan Sistem Pengendalian Internal, tandas Agung. (noe)