Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meresmikan sistem pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum (SIMPADHU) yang mengintegrasikan Sistem AHU Online dengan Bank Persepsi yang telah terhubung dengan Aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2) dan telah diverifikasi oleh Kementerian Keuangan. (28/05/2015).
Dalam sistem pembayaran tersebut, pemohon Pelayanan Jasa Hukum dapat melakukan pembayaran melalu Teller, ATM, SMS banking, dan Internet Banking melalui perbankan yang telah terkoneksi dengan Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Setelah melakukan pembayaran tersebut, pemohon dapat langsung mencetak Surat Keputusan atau produk hukum dari pelayanan jasa hukum yang diajukan. Pelayanan ini adalah layanan jasa hukum pada masyarakat, instansi, atau lembaga melalui teknologi informasi yang dipastikan bebas pungutan liar (pungli) dan bebas biaya administrasi perbankan.
Dengan Sistem Pembayaran yang telah terintegrasi tersebut, pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris dan mereka yang bekerja di bidang hukum serta mewujudkan pelaporan Keuangan yang Transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan
Pada Tahun 2015, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015, yang mengatur beberapa jenis PNBP dan jenis pelayanan jasa hukum yang baru sebagai program unggulan yang ada pada Direktorat Jenderal administrasi Hukum Umum. Jenis pelayanan jasa hukum ini diharapkan akan semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna pelayanan jasa hukumselain itu pelayanan ini pun diharapkan akan meningkatkan PNBP pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Jenis pelayanan tersebut antara lain Pencarian dan Unduh Data Perseroan Secara Online; Pencarian dan Unduh Data Yayasan Secara Online; Pencarian dan Unduh Data Protokol Notaris Secara Online; Pendaftaran Wasiat Secara Online; Pencarian dan Unduh Data Fidusia Secara Online; Pencarian dan Unduh Data Pengurus Partai Politik Secara Online; Pencarian dan Unduh Data Kewarganegaraan Secara Online; Pencarian dan Unduh Data PPNS Secara Online. Pada kesempatan ini pula, Badan Pemeriksaan Keuangan akan memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM untuk periode laporan tahun 2015. Dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk periode laporan Keuangan tahun 2013 dan 2014, Kementerian Hukum dan HAM RI mendapatkan opini Wajar tanpa pengecualian yang merupakan opini terbaik dalam proses audit BPK.
Opini tersebut diperoleh dari hasil perbaikan atas pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara di dalam Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dengan dilaksanakannya Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Dan Ham Tahun 2014 dan Launching Pembayaran PNBP Berbasis Teknologi Informasi (SIMPONI), Kementerian Hukum dan HAM berharap agar masyarakat dapat mengetahui revolusi Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Sistem AHU Online dan penyesuaian terhadap Sistem Pembayaran PNBP sesuai dengan Ketentuan Kementerian Keuangan, dengan harapan pelayanan publik pada Kementerian Hukum dan HAM semakin baik dan tentunya akan berimbas baik pula pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di masa yang akan datang.